Emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran tertundanya pembayaran bunga obligasi perusahaan.
Manajemen Waskita Karya mengatakan, penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan akan melakukan equal treatment atau perlakuan yang sama untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
Emiten bersandi WSKT ini menyatakan, perusahaan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA). Hal ini sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
"Perusahaan bukan tidak bisa membayar bunga obligasi, penundaan sebab WSKT akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA. Di mana standstill ini hanya bersifat sementara," ungkap manajemen Waskita, dalam keterangan resmi, Jumat (17/2).
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya juga menyampaikan, Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.
Utuk diketahui, BEI sebelumnya menghentikan perdagangan obligasi dan sukuk perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut di seluruh pasar. Pemberhentian perdagangan terhitung sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2022.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya," tulis BEI, Kamis (16/2).