Presiden Joko Widodo telah menandatangani tiga Peraturan Pemerintah atau PP tentang pembubaran atas enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP tersebut, secara sah ada enam perusahaan BUMN yang dibubarkan.
Keenam perusahaan tersebut di antaranya PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Industri Gelas. Selain itu tiga PP lainnya diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, dan PT Istaka Karya.
“Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi Perusahaan Pengelola Aset Rizwan Rizal Abidin, Jumat (14/4).
Terdapat tiga perusahaan BUMN yang dibubarkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pembubaran yaitu PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT Industri Gelas. Sementara itu, Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, dan Kertas Leces dibubarkan sebagai konsekuensi hukum atas kepailitan
Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban, antara lain, perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya.
"Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh hakim pengawas," katanya.
Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.
"Berharap agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” katanya.