Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya Tbk atau WSKT mengubah susunan komite audit perusahaan. Saat ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengusut dugaan manipulasi laporan keuangan atau lapkeu Waskita Karya.
Manajemen Waskita Karya menyebutkan, perubahan dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Serta merujuk Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 07/SK/WK/DK/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Waskita Karya Tbk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/6).
Berikut susunan komite sebelum perubahan:
Ketua : Muhamad Salim
Anggota :
- Ihda Muktiyanto
- Djoko Wibowo
Setelah perubahan, susunan komite audit sebagai berikut:
Ketua : Muhamad Salim
Anggota :
- Muradi
- Ihda Muktiyanto
- Djoko Wibowo
Sebagai informasi, hingga saat ini saham WSKT masih dalam suspensi Bursa Efek Infonesia.
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirdjoatmodjo mengatakan laporan keuangan Waskita Karya diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. BUMN bakal meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa emiten konstruksi pelat merah tersebut bila terbukti memanipulasi laporan keuangan.
"Beberapa BUMN Karya seperti Waskita dan WIKA memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil. Artinya, dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun padahal arus kas tidak pernah positif," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV, Gedung DPR, dikutip Selasa (6/6).
Dia menyampaikan, Kementerian BUMN sudah lapor ke ketua BPKP. Apabila laporan keuangan Waskita Karya terbukti dipalsukan, maka akan diberikan tindakan tegas.
“Kami akan lihat apabila ada unsur pidana dalam laporan keuangan, kami bisa lakukan penuntutan kepada manajemen lama. Kami akan mulai lakukan dan ini saya sudah lapor ke ketua BPKP. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, maka kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” ujar Tiko biasa ia disapa.