Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Suspensi terhitung sejak sesi satu perdagangan Jumat (29/9) hingga pengumuman selanjutnya.

Berlanjutnya suspensi saham WSKT tersebut berkaitan dengan penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-18, ke-19 dan ke-20 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 Seri B.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu (30/9).

Dengan demikian, BEI belum dapat memastikan kapan suspensi WSKT dicabut, setelah digembok oleh BEI pertama kalinya pada 8 Mei 2023.

Terbaru emiten konstruksi pelat merah tersebut tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020.

RUPO ini merupakan rapat kedua setelah RUPO pertama yang diadakan pada tanggal 6 September 2023 tidak memenuhi kuorum kehadiran.

“Mengingat kuorum keputusan pada RUPO 26 September 2023 tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO. Wali Amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO kembali serta melakukan pengumuman dan panggilan kepada para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan perjanjian perwaliamanatan,” kata Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid.

Adapun RUPO yang dihadiri 105 miliar saham yang mewakili 77,49% saham beredar itu terdiri dari dua agenda.

Pertama, penjelasan dan usulan Waskita Karya sehubungan dengan adanya kelalaian dan pelanggaran tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga ke 11 dan 12, serta pokok Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Kedua, penentuan sikap atau keputusan pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 atas penjelasan dan usulan Waskita Karya terkait kelalaian pembayaran pokok dan bunga obligasi tersebut.

Sementara pada Selasa (3/10) mendatang, Waskita Karya akan menjalani beberapa sidang secara terpisah. Sidang terkait kewajiban pembayaran utang (PKPU) WSKT dari pemohon kreditur atas nama PT Bumi Nadi Makmur, lalu PT Wahyu Graha Persada & CV Ferry Pratama Tunggal. Serta, PT Asri Kemasindo, kemudian PT Mata Langit Nusantara & CV Anugerah Pertiwi.

Saat ini Waskita Karya sedang dalam proses menyelesaikan kajian Master Resctructuring Agreement (MRA).

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” kata Pj SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita.