Perkara dugaan korupsi anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Sigma memasuki babak baru setelah mantan Direktur Telkom Sigma Bakhtiar Rosyidi melayangkan gugatan kepada Telkom. 

Gugatan itu didaftarkan pada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023 lalu.

Menyikapi gugatan itu, Kuasa Hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang mengatakan Bakhtiar menuduh beberapa direktur aktif Telkom jika telah sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar pada 2017 sampai 2018. Selain direktur aktif Telkom, gugatan itu juga diarahkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat karena melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom," kata Juniver, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/10).

Juniver menilai, jika laporan yang dibuat Bakhtiar sangat tidak masuk akal. Alasannya, direksi Telkom saat ini belum menjabat pada periode 2017-2018. Menteri BUMN Erick juga belum menjabat saat itu, padahal Bakhtiar menggugat jika laporan keuangan Telkom dipalsukan pada periode tersebut.

Dalam gugatan tersebut, Juniver sebagai kuasa hukum membatah jika direksi aktif Telkom dan Erick sengaja membuat laporan keuangan Telkom. Oleh karena itu, Telkom akan menuntut tuduhan yang disampaikan Bakhtiar karena mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.

"Laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diadut dan dilakukan pemeriksaan oleh Ernst & Young dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," sebutnya.

Oleh sebab itu, Juniver mengatakan Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas baik dengan melakukan gugatan balik kepada Bakhiar, baik secara pidana maupun perdata. Dirinya juga menyebut kasus korupsi yang melibatkan Bakhtiar merupakan temuan manajemen dari hasil audit internal perusahaan dan analisa pelanggaran.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan tengah mengusut perkara dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (Persero) yaitu PT Graha Telkom Sigma. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejaksaan telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi. 

“Belum ada tersangka terkait dengan proyeknya memang di periode 2016-2017,” ujar Ketut dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Senin (13/3) lalu. 

Lebih jauh, Ketut mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim Kejagung merupakan kerja sama dengan internal Telkom. Dalam pengembangan kasus, Kejaksaan menindaklanjuti temuan dari hasil pemeriksaan di internal Telkom.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail