OJK Denda BCA Rp 100 Juta, Apa Penyebabnya?

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023.
16/10/2023, 11.16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan hasil pemeriksaan kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, OJK telah menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Berlian Aset Manajemen (BAM) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada Jumat (13/10).

BCA selaku bank kustodian BAM dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp 100 juta. Sedangkan OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 525 juta dan perintah tertulis kepada BAM untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham. Tak hanya itu, BAM juga diminta membayarkan dana hasil likuidasi paling lambat enam bulan. 

Selanjutnya BAM diperintahkan untuk melaporkan kemajuan terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut BAM tak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi BAM.

Sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena BAM terbukti melakukan pelanggaran beberapa pelanggaran. Pertama, BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari tujuh hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima BAM. 

Kedua, perseroan memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10%% Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. Terakhir, BAM juga memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM, yaitu efek HOTL dan ALTO lebih dari 20% NAB.

Tak hanya itu, BCA selaku bank kustodian BAM, juga dikenakan sanksi administrasi. BCA terbukti terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016. 

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (1)

Dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam KIK yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi, maka paling lambat dua hari hari bursa sejak terjadinya perubahan komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK. Bank kustodian wajib memberikan surat pemberitahuan kepada manajer investasi dengan tembusan kepada OJK.

Pasal 8 ayat (3)

Dalam hal komposisi portofolio efek dari reksa dana berbentuk KIK belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bank kustodian wajib melaporkan hal tersebut kepada OJK dengan tembusan kepada manajer investasi paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila