Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Markets Authority (ESMA). Maka sebab itu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) diakui sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP) di pasar Eropa.

ESMA merupakan regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Prancis. Adapun, ESMA melakukan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (Third Country) dengan melibatkan langsung regulator atau otoritas. Saat ini, KPEI menjadi CCP ketiga di ASEAN, nomor enam di lingkup Asia, dan peringkat ke-38 di dunia yang dapat pengakuan dari ESMA. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan pada 30 September 2023. Sementara pemberian pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.

 “Hal ini tindak lanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia. Dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global,” kata Inarno di Gedung OJK, Jakarta pada Senin (13/11). 

 Ia menyebut pengakuan oleh ESMA di Uni Eropa sejalan dengan upaya OJK demi terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tak hanya itu, upaya lainnya dengan menekankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, hingga keandalan di pasar modal.

Berdasarkan penilaian ESMA, menurut Inarno, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third- Country CCP. Artinya, KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.

Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision 8 Juni 2023. Keputusan tersebut menyimpulkan bahwa ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia memastikan CCP yang didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR. 

Sebelumnya, pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA telah memenuhi empat syarat yang tercantum dalam Pasal 25 EMIR. Pertama, kesetaraan pengaturan hukum dan pengawasan pada yurisdiksi di Indonesia. 

 Kedua, KPEI telah diberikan kewenangan sebagai CCP dan tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan CCP memiliki kepatuhan yang penuh terhadap persyaratan yang berlaku di negaranya. 

 Ketiga, kerja sama pengaturan telah terjalin antara ESMA dan otoritas kompeten yang relevan dari negara pemohon TC-CCP. Keempat, yurisdiksi di negara CCP itu berada memiliki sistem yang setara dengan sistem yang ada di Uni Eropa untuk anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila