Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terancam didepak atau delisting dari lantai Bursa. Langkah itu bisa diambil Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring panjangnya masa suspensi atau penghentian perdagangan saham WSKT.
“Saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” jelas pengumuman BEI dikutip Kamis (23/11).
Berdasarkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 tanggal 8 Mei 2023, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum. Selain itu terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, dapat dilakukan delisting jika perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebelumnya ada info bahwa status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau bebas Waskita Karya akan ditentukan pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memutus perkara itu pada 28 November 2023.
Adapun per 31 Oktober 2023, berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, jumlah pemegang saham WSKT sebanyak 96.589. Penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham adalah Pemerintah Indonesia.
Secara persentase saham, 75,349% saham WSKT dikuasi oleh Pemerintah Indonesia, Ratna Ningrum 0,0018%, I Ketut Pasek Senjaya Putra 0,0003%, dan masyarakat 24,6489%.
Berikut susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023 :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Heru Winarko
Komisaris Independen: Muhammad Salim
Komisaris Independen: Muradi
Komisaris Independen: Addin Jauharudin
Komisaris: T Iskandar
Komisaris: Dedi Syarif Usman
Komisaris: I Gde Made Kartikajaya
Dewan Direksi
Direktur Utama: Mursyid
Direktur: Ratna Ningrum
Direktur: Wiwi Suprihatno
Direktur: I Ketut Pasek Senjaya Putra
Direktur: Rudi Purnomo
Direktur: Dhetik Ariyanto
Direktur : Warjo