Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui skema restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jumat (8/12) di Jakarta. Usulan restrukturisasi ini akan diajukan kepada para Kreditur dalam rangka rencana penyehatan keuangan untuk memperbaiki kondisi internal dan kinerja perseroan.
Usulan ini telah didasari pada kajian menyeluruh sesuai dengan aspek-aspek yang berpedoman pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara Pasal 122 dan 123.
Perseroan tengah fokus menjalankan langkah-langkah strategis program transformasi bisnis melalui 8 streampenyehatan keuangan yaitu: restrukturisasi keuangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah dan partisipasi publik melalui right issue, fasilitas kredit dengan penjaminan pemerintah, strategic partnership ruas tol, restrukturisasi anak perusahaan, transformasi bisnis, penyelesaian ruas Tol Sumatera, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.
Metode restrukturisasi ini kemudian dideskripsikan dalam prinsip transformasi yang terdiri dari 3 pilar transformasi yaitu, Portfolio dan Innovation keunggulan proyek-proyek PSN dan non PSN. Selain itu lean dan Digitalisasi juga diusung agar perseroan dalam menjalankan bisnisnya lebih efektif dan efisien.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyatakan selain restu dari Kementerian BUMN, seluruh perbankan Himbara dan sebagian perbankan swasta juga telah menyetujui terkait skema restrukturisasi Waskita yang telah mencapai 90% dari nominal outstanding utang.
“Perseroan menargetkan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi pada akhir tahun 2023,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/12).
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen arus kas secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih berkelanjutan dan mengepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini juga dapat membantu perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur.
Selain itu, pemerintah juga terus mendukung upaya penyehatan keuangan Waskita melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan dukungan konstruksi untuk penyelesaian pekerjaan ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, Kayu Agung-Kapal Betung dan Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
Selanjutnya pada mata acara kedua, RUPSLB juga memberi persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus yang baru sebagai berikut:
Komisaris
- Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko
- Komisaris Independen : Addin Jauharudin
- Komisaris Independen : Muradi
- Komisaris Independen : Muhamad Salim
- Komisaris : T. Iskandar
- Komisaris : Dedi Syarif Usman
Direksi
- Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
- Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
- Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal : Ratna Ningrum
- Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
- Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health & Environment : I Ketut Pasek Senjaya Putra
- Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto