Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum melaporkan dua dana pensiun (dapen) pelat merah yang bermasalah ke Kejaksaan Agung pada bulan ini seperti rencana sebelumnya. Pasalnya, Kementerian BUMN masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kedua dana pensiun tersebut.
"Ada dua dana pensiun yang akan dilaporkan. Tapi masih menunggu hasil audit BPKP karena belum selesai," kata Erick kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (20/12).
Erick menegaskan jika akan terus menelusuri dana pensiun lain yang terindikasi bermasalah. Ia juga tidak segan-segan melaporkan dana pensiun yang sakit tersebut sebagai salah satu upaya bersih-bersih BUMN.
Erick meminta BPKP untuk memeriksa tujuh dana pensiun BUMN karena diduga terjadi fraud atau ada indikasi kasus korupsi di dana pensiun tersebut. Namun, hingga saat ini baru dua dana pensiun yang masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Erick Thohir menyebutkan ada dua kasus dana pensiun yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2023. "Sektornya apa, tunggu (pengumuman) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saya tidak boleh mendahului," kata Erick di Jakarta, Selasa (5/12).
Dana Pensiun Dalam Pengawasan Khusus
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 12 dana pensiun. Tujuh di antaranya merupakan dapen BUMN. Meski begitu, Ogi menegaskan 12 dana pensiun itu tersebut masih membayarkan manfaatnya.
“Jadi, manfaat pensiunnya masih bisa dibayarkan, meskipun secara tingkat pendanaannya itu sudah kategori tingkat pendanaan tiga,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK November 2023 secara virtual, Senin (4/12).
Berdasarkan data OJK per September 2023, dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang memiliki kategori pendanaan tingkat satu atau sehat (fully funded) mencapai 59 perusahaan atau 42% dari total industri. Dana pensiun yang berada di kategori pendanaan tingkat dua mencapai 34 perusahaan atau 25% dari total industri.
Kategori pendanaan dua ini berarti perusahaan dapat memenuhi solvabilitas jangka pendek tetapi tidak dapat memenuhi bunga aktuaria dalam jangka panjang. Untuk dana pensiun yang berada dalam kategori pendanaan tingkat tiga ada 45 perusahaan atau 33% dari total industri.
Perusahaan yang berada dalam kategori tingkat tiga ini belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang. Ogi mengatakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai program restrukturisasi dapen pelat merah.