Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), bergerak melemah pada perdagangan Jumat ini (2/2) setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi emas Antam.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham ANTM, melemah 0,33% ke level Rp 1.530 per lembarnya. Hari ini, saham Aneka Tambang ditransaksikan sebanyak 5.662 kali dengan volume 20,37 juta saham dan nilai transaksi Rp 31,24 miliar. Nilai kapitalisasi pasar Antam turut merosot Rp 36,77 triliun. Bila dilihat sejak awal tahun ini, saham Aneka Tambang melemah 10,56%.
Kejagung menetapkan mantan General Manajer (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka baru setelah sebelumnya menetapkan tersangka dan menahan pengusaha properti, Budi Said.
Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan Korps Adhyaksa usai melakukan pemeriksaan 7 saksi pada Kamis kemarin (2/2). Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu di antaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka. Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.
"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS," ujarnya menerangkan.
Transaksi tersebut untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.
Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.
"Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada. Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar," ujar Kuntadi.
Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.
Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.