PT Lippo Karawaci Tbk atau LPKR melepaskan aset berupa tanah seluas 6.096 meter persergi. Tanah itu akan dijual senilai Rp 279,88 miliar kepada PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Kedua emiten Grup Lippo tersebut akan melakukan perjanjian pengikatan jual beli bersyarat. Sementara tanggal penyelesaian pengikatan jual beli ini akan disepakati kemudian oleh calon penjual dan pembeli, usai kewajiban yang disepakati sebelumnya oleh para pihak telah terpenuhi.
Melansir keterangan resmi perusahaan di situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian jual beli ini termasuk dalam golongan transaksi afiliasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 42/POJK.04/2020.
"Rencana transaksi ini dikecualikan karena merupakan transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin," kata Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri dalam keterangan resminya, Jumat (16/2).
Ratih menjelaskan jika nilai keseluruhan rencana transaksi yakni lebih rendah dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir. Sebab hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Perusahaan yakin jika transaksi ini dapat membawa dampak positif bagi perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas perseroan.
Sampai dengan September 2023, LPKR tercatat memiliki total aset Rp 50,38 triliun. Sementara liabilitas mencapai Rp 29,90 triliun dengan ekuitas Rp 16,3 triliun.
Jumat ini, harga saham LPKR terpantau melemah 2,38% ke level Rp 82 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 5,81 triliun.