Pengusaha Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita ke pengadilan hingga Rp 3 Triliun. Gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan Edwin terkait pembangunan Kantor Kedutaan Besar India, di Jakarta.
Sesuai surat pemberitahuan dari pengadilan, sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024.
Para penggugat dalam perkara tersebut adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan para penggugat lainnya. Adapun pihak tergugat adalah PT Waskita Karya Tbk, Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.
Hanugroho menjelaskan tak hanya Waskita yang digugat dalam perkara pembangunan Kedutaan Besar itu. Dalam gugatannya Edwin tak hanya menggugat Waskita. Edwin juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Meski tengah menghadapi gugatan dalam jumlah besar, Hanugroho mengatakan Waskita secara bisnis Waskita tidak terpengaruh. "Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya dalam surat kepada BEI, yang dikutip Senin (1/7).
Menurut Hanugroho perusahaan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan. Ia memastikan perkara hukum ini tidak berdampak pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Alasan Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita
Mengenai alasan di balik gugatan Edwin pada PT Waskita, Kuasa hukum Edwin dan 24 warga, David Tobing, mengatakan karena terdapat informasi yang berbeda yang diterima warga dan Edwin. Ia menyebutkan sejak awal ada pihak yang mengaku warga diikutkan dalam proses perizinan. Bahkan menurutnya, ada warga yang tinggalnya 1 kilometer dimintai persetujuan.
"Tergugat diduga keras memanipulasi perizinan pembangunan karena dilakukan tanpa adanya AMDAL dan izin lingkungan," kata David dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6).
Menurut David, Pemerintah Provinsi Jakarta telah meminta Kedubes India bertemu warga, namun tak pernah dilakukan. David mengatakan warga telah mengingatkan Waskita agar tak melanjutkan pembangunan, namun kontraktor pelat merah itu tetap melanjutkan konstruksi.
"Manipulasi perizinan jelas pelanggaran hukum yang dilakukan (secara) sistematis," katanya.
David mengatakan tindakan Waskita dan Kedubes India merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, Edwin dan warga menuntut ganti rugi senilai Rp 3 triliun.
Kegiatan itu menyebabkan terganggunya kenyamanan hidup warga berupa gangguan fisik dan psikis. Atas dasar itu, Edwin bersama warga bersepakat untuk menggugat Waskita.