Diterpa Masalah Hukum hingga Keuangan, Indofarma Bisa Bangkit Lagi?

Dok. Indofarma
Ilustrasi, kantor pusat PT Indofarma Tbk
20/9/2024, 20.56 WIB

Sederet masalah masih menerpa PT Indofarma Tbk beberapa waktu belakangan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang farmasi itu masih dilanda masalah keuangan dan menunggak gaji karyawan hingga Rp 95 miliar.

Tak hanya itu, mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Arief diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan sepanjang 2020-2023. 

Bahkan, emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu masih menunggak gaji para karyawan hingga sebesar Rp 95 miliar. Menurut Arif Widodo, perwakilan Serikat Pekerja Indofarma, bukan hanya pembayaran gaji yang tersendat. Indofarma juga belum membayarkan tunjangan kesejahteraan dan tunjangan akhir tahun.

"Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BNI Simponi periode Mei 2022 hingga sekarang belum dibayar, iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir dibayar Januari 2022 padahal sudah dipotong dari gaji," ujar Arif kepada Katadata.co.id, Jumat (20/9).

Ia juga menyebut asuransi kesehatan Inhealth juga tidak dibayarkan. Selama Ramadan, mereka tidak mendapatkan uang makan yang menjadi pengganti makan siang. Bahkan, jatah air minum pun mereka harus membeli sendiri.

Apakah Indofarma Bisa Bangkit?

Hal ini menumbulkan pertanyaan, apakah perusahaan farmasi pelat merah itu bisa pulih. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta mengatakan di tengah kasus tersebut, investor menantikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) oleh Indofarma.

Langkah ini penting karena dapat menjadi sentimen positif bagi perkembangan bisnis perusahaan di masa depan. Namun, terkait pergerakan harga saham Indofarma, saat ini masih kurang likuid.

“Sehingga misalnya nanti permasalah mengenai fraud, permasalah mengenai berbagi karyawan yang masih belum digaji, dan permasalahan mengenai utang, nanti bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nafan kepada Katadata.co.id, Jumat (20/9).

 Seiring dengan hal itu, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Amin Ak mengatakan transformasi Indofarma harus dibarengi dengan membersihkan pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan merugikan perusahaan. Opsi penyelamatan BUMN farmasi dengan pendekatan right sizing organisasi atau karyawan program pensiun dini juga perlu dipertimbangkan. 

 “Opsi ini dinilai dapat dipertimbangkan atas dasar kesepakatan bersama perusahaan dan serikat pekerja,” kata Amin ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/9). 

Komisi VI DPR mendukung berbagai strategi transformasi Indofarma yang telah disampaikan oleh pemerintah dan manajemen holding farmasi kepada DPR. Langkah pertama yang diambil adalah mengoptimalkan transaksi digital bagi salesman dan affiliate salesman dengan menggunakan sistem Software Defined Storage (SDS). 

Indofarma juga akan memperkuat penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dari hulu ke hilir. Amin mengatakan langkah ini akan didukung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, Indofarma menyiapkan marketplace B2B khusus farmasi dan alat kesehatan Medbiz, serta aplikasi layanan pasien kecelakaan lalu lintas JR-Care. Langkah ketiga adalah melibatkan optimalisasi anggaran belanja negara di sektor pasar pemerintah melalui kebijakan kesehatan nasional, baik yang bersifat preventif maupun kuratif.

“Emiten farmasi ini akan meluncurkan portofolio bisnis baru dengan merencanakan kerja sama bisnis (Joint Business Planning/JBP),” kata Amin.

DPR juga menuntut realisasi komitmen dari manajemen baru Indofarma maupun holding farmasi untuk memperluas pengembangan rencana bisnis yang berfokus pada pelanggan.

Langkah kelima, memastikan suplai produk sesuai dengan kebutuhan pasar, mengurangi biaya ekspedisi, menurunkan potensi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), serta mengembangkan digitalisasi rantai pasok.

“Langkah terakhir adalah memastikan adanya kolaborasi antara perusahaan, pelaku pasar, dan perusahaan pembiayaan strategis untuk meningkatkan keseimbangan pengelolaan piutang dan utang,” kata Amin yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Kementerian BUMN akan menjual aset Indofarma untuk membayar hak karyawan senilai Rp 95 miliar. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa penjualan aset dilakukan secara bertahap untuk menyelesaikan kewajiban kepada karyawan, kreditur, dan vendor.

Proses ini akan dikelola oleh Holding PT Bio Farma, dengan pelunasan bergantung pada harga jual aset. “Nanti tergantung harga jual asetnya, tapi kita upayakan maksimal dari aset yang sekarang sudah kita sisihkan,” kata Kartika kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9). 

Sedangkan Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani mengatakan perusahaan mendukung proses hukum terhadap Arief. Tak hanya itu, mereka berkomitmen untuk menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini.  

Yeliandriani menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Indofarma tetap fokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan.

 “Termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan,” kata Yeliandriani dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Reporter: Nur Hana Putri Nabila