Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia menjelaskan sorotan publik karena belum merilis laporan keuangan tahun buku 2025. Managing Director Danantara Investment Management, Rohan Hafas, menegaskan kewajiban laporan keuangan perusahaan, baik emiten maupun perusahaan tertutup telah diatur dalam perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan perseroan terbatas dan ketentuan perusahaan terbuka, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan maksimal enam bulan setelah tahun buku berakhir, yaitu paling lambat 30 Juni setiap tahun.
“PT, Bursa, perusahaan GoPublic seperti Mandiri, seperti Semen, siapa yang GoPublic itu, segala macem, sama yang swasta siapa? Bakrie, atau siapa? Kapan deadline laporan keuangan menurut undang-undang? Kapan saya tanya? 6 bulan yaitu 30 Juni, setiap tahun. Sekarang udah bulan apa?” kesal Rohan di Wisma Danantara, Rabu (20/5).
Rohan juga mengatakan Danantara mengelola banyak entitas BUMN lebih dari 1.000 perusahaan. Ia menyebut Danantara menunggu proses konsolidasi laporan keuangan setelah seluruh laporan masing-masing perusahaan lapor.
“Di-close dong ya soal laporan keuangan ya, kesel banget gua bacanya,” ucap Rohan.
Lebih lanjut Danantara mengatakan sebagai badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara Indonesia mengacu pada kerangka hukum tersebut.
Manajemen Danantara juga senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Danantara Indonesia tengah melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaan Danantara Indonesia, termasuk penyesuaian dan harmonisasi pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan keuangan tahunan Danantara Indonesia tetap akan melalui proses audit, sesuai mandat peraturan perundang-undangan,” tulis mananjemen Danantara dalam keterangannya.