Danantara Sebut DSI Hanya Fokus Awasi Harga, Bukan Ambil Alih Ekspor SDA

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Chief Operating Officer (COO) Danantara yang juga Kepala BP BUMN Dony Oskaria memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi (rakor) terkait kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
12/6/2026, 18.03 WIB

Badan Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia menyebut pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI bukan bertujuan mengambil alih aktivitas ekspor maupun menjadi perantara ekspor sumber daya alam (SDA) yang merugikan pelaku usaha. 

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyatakan bahwa DSI dibentuk untuk memastikan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dijual sesuai dengan harga yang sebenarnya di pasar. Ia juga menyebut adanya DSI untuk mencegah praktik kecurangan dalam kegiatan ekspor, seperti transfer pricing dan under invoicing, yang selama ini dinilai merugikan penerimaan negara.

"Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya "'eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong'. Tujuan kita kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual," jelas Dony dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (12/6).

Selain itu Dony menjelaskan pembentukan DSI oleh pemerintah didasarkan pada kondisi yang terjadi di lapangan. Selama ini Indonesia masih menghadapi praktik transfer pricing, yaitu penjualan ekspor dengan harga lebih rendah kepada perusahaan afiliasi milik eksportir. Lalu ada under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin praktik tersebut terus berlanjut. Ia menjelaskan Indonesia tidak ingin dirugikan oleh praktik eksportir yang tidak sesuai ketentuan, agar negara dan masyarakat dapat memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kegiatan ekspor.

"Yang penting tujuannya adalah bahwa tidak boleh terjadi transfer pricing, tidak boleh terjadi under invoicing. Lalu bagaimana pemerintah me-monitor ini? Dibentuklah DSI," ujar Dony.

Lebih lanjut, Dony mengatakan pencegahan transfer pricing dan under invoicing akan menjadi prioritas utama DSI selama masa transisi kebijakan ekspor SDA satu pintu, yakni pada periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026.

Ia menjelaskan selama masa transisi tersebut pelaku usaha tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dony juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan ini karena pemerintah tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan. Selain itu, kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah tiga bulan pelaksanaan.

Ia mengklaim pemerintah tidak memiliki niat untuk mengganggu ekosistem perdagangan yang sudah ada. Kebijakan ini justru bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, meningkatkan keuntungan pelaku usaha, dan menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat.

“Dan apa impact-nya untuk para pemegang di bursa? Dengan kami kontrol, seharusnya teman-teman di bursa menjadi lebih confidence lagi,” kata Dony..

DSI merupakan lembaga yang baru dibentuk pada 18 Mei 2026 dan mulai beroperasi pada awal Juni. Untuk tahap awal DSI akan berfokus mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas strategis yaitu kelapa sawit, batu bara dan paduan besi atau fero alloy. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila