Ancang-Ancang Danantara Kebut Merger hingga Restrukturisasi BUMN Karya PTPP–WIKA
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia tengah menyiapkan langkah benah-benah BUMN karya, termasuk PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Sejumlah skema tengah dikaji, mulai dari merger hingga restrukturisasi demi memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat bisnis kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Pada 19 Agustus 2026, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PTPP membahas langkah transformasi. Dony menyebut proses transformasi PTPP perlu segera dituntaskan agar tidak berlarut-larut.
Ia mengatakan merger menjadi salah satu langkah yang didorong untuk memperkuat skala usaha, meningkatkan efisiensi, hingga membangun struktur perusahaan yang lebih efektif.
“Perlu intens untuk restrukturisasi dan merger. Merger dulu, baru restrukturisasi. Kami merger-in aja. Kami harus tahu berapa yang harus di-absorb, berapa yang perlu dikoreksi di buku. Tapi harus tuntas, saya gak mau nanti ditunda-tunda,” ujar Dony, mengutip dari akun Instagram resmi BP BUMN, dikutip Jumat (21/8).
Proses merger akan dimulai dari benah-benah kondisi keuangan PTPP secara menyeluruh. Dony mengatakan hal itu dengan menyesuaikan dan koreksi laporan keuangan untuk memastikan kondisi perusahaan dapat dipetakan secara transparan sebelum merger. Setelah merger rampung, baru masuk ke masuk tahap restrukturisasi.
Bagaimana dengan WIKA?
Seiring dengan itu, Dony juga memastikan laporan keuangan WIKA sesuai dengan kondisi riil perusahaan dengan menggunakan angka dan kondisi yang benar-benar mencerminkan posisi WIKA.
“Kami yang realistis aja, gak mau yang akal-akalan. Yang gak ada nanti caranya beda lagi,” ujar Dony.
Tak hanya itu, Dony juga perlu memastikan berapa kebutuhan riil yang harus diperbaiki, termasuk kewajiban yang harus diselesaikan dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan itu. Selain benah-benah laporan keuangan, restrukturisasi WIKA juga akan mengoptimalisasi aset yang dapat didivestasi. Aset-aset itu diharapkan berjalan optimal demi membantu mengurangi kewajiban utang dan memperbaiki struktur keuangan perusahaan.
“Kami pingin tahu dulu realnya berapa yang harus diperbaiki. Kita mau tahu sebenarnya yang dibutuhkan, mampunya yang real (kondisi keuangan) yang immediately bisa kita collect,” ujar Dony.
Di sisi lain, apabila menilik laporan keuangan tahunan 2025, rugi dua emiten Badan Usaha Milik Negara bidang infrastruktur semakin membengkak. Laporan keuangan PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencetak rugi bersih yang melonjak 300% yoy tahun lalu. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bernasib serupa karena rugi bersih yang menebal 329,20%.
Berdasarkan laporan keuangannya, WIKA mencatat rugi bersih sebesar Rp 9,70 triliun, membengkak 329,20% yoy dibandingkan tahun sebelumnya Rp 2,26 triliun. Pendapatannya pun anjlok menjadi Rp 13,32 triliun dari Rp 19,24 triliun secara tahunan.
Seiring itu, beban pokok pendapatan memang turun menjadi Rp 12,19 triliun dari Rp 17,72 triliun. Namun, efisiensi tersebut tak cukup menahan tekanan dari pos lain. Beban lain-lain melonjak menjadi Rp 6,37 triliun dari Rp 3,73 triliun, sementara bagian rugi ventura bersama meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi Rp 1,44 triliun dari Rp 606,66 miliar.
Kondisi serupa dialami PTPP. PTPP mencatatkan rugi bersih Rp 6,07 triliun, melonjak 300% dari Rp 1,52 triliun pada tahun sebelumnya. Pendapatan juga turun menjadi Rp 16,27 triliun dari Rp 19,81 triliun.
Meski beban pokok pendapatan turun menjadi Rp 14,81 triliun dari Rp 17,17 triliun, tekanan terbesar datang dari lonjakan kerugian penurunan nilai. Pos ini melonjak hampir 20 kali lipat atau sekitar 1.963% menjadi Rp 7,35 triliun dari Rp 356,26 miliar.
Lonjakan tersebut mendorong rugi sebelum pajak PTPP membengkak menjadi Rp 7,72 triliun dari Rp 1,66 triliun.
Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo menyebut peningkatan kerugian dipengaruhi langkah kehati-hatian melalui pengakuan penurunan nilai (impairment) aset di entitas anak, pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas piutang, serta penyesuaian nilai persediaan.
“Langkah ini merupakan bagian dari penguatan kualitas aset dan penerapan manajemen risiko yang lebih prudent,” ujar Joko dalam keterangan resmi, Jumat (3/4).