Sri Mulyani Siapkan Dana Khusus Tangani Corona hingga Rp 19 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
17/3/2020, 14.15 WIB

Selanjutnya, penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan paling lama 7 hari setelah Kepala Lantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemnekes dan tercantum dalam sitem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," tulis KMK ini.

Jika telah disalurkan, pemerintah daerah kemudian wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat pada bulan November 2020.

(Baca: Tito dan Sri Mulyani Izinkan Pemda Ubah APBD untuk Tangani Corona)

Sementara untuk dana bantuan operasional Kesehatan akan disalurkan melalui 2 tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah disebutkan tak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak perlu memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.

Namun untuk penyaluran tahap kedua, pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan bantuan operasional tahap pertama tahun 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.

KMK tersebut juga mengimbau agar dana bantuan operasional terkait Covid-19 tersebut bisa digunakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan. Jika dalam 6 bulan penyaluran DAK Fisik dan bantuan operasional tersebut tak dilaksanakan, penyaluran selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Kerja dari Rumah, Sri Mulyani Terbitkan Ragam Stimulus Dampak Corona)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria