Viral Bea Cukai Menahan Peralatan Olahraga Milik Atlet Paralayang

 Zahwa Madjid
16 Mei 2024, 14:31
Bea Cukai
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai
Button AI Summarize

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, salah seorang warganet X mengeluhkan penahanan atas peralatan olahraga paralayang oleh pihak Bea Cukai.

Dalam unggahan akun @Aldoriakusumah, terdapat tangkap layar yang menceritakan tentang keluhan seorang atlet paralayang, Hendra Noval. “Ada saja kelakuan Bea Cukai yang menahan peralatan olahraga khusus. Cerita salah satunya dari atlet paralayang di Indonesia,” ujar Aldo dikutip Kamis (16/5).

Hendra Noval bercerita bahwa dirinya mendapat kiriman harness paragliding dari temannya di Austria. Pengiriman dilakukan pada 15 Maret 2024, namun sesampainya di Jakarta, barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru karena alasan kondisi barang bekas pakai.

Ia pun mendapatkan informasi penahanan barang tersebut dari Pos Indonesia pada 25 Maret 2024. “Ditahan oleh Bea Cukai Pasar Baru karena barang bekas tidak boleh masuk ke Indonesia, kecuali barang pindahan sekolah di luar negeri,” tulis Hendra.

Hendra pun menyayangkan sikap Bea Cukai karena dia berupaya mendapatkan alat tersebut.  Ditambah lagi, Indonesia masih belum bisa memproduksi barang peralatan untuk olahraga paralayang, sehingga harus didatangkan dari luar negeri.

“Kalau memang ada aturan, barang kiriman tidak boleh bekas pakai, ada baiknya disosialisasikan di seluruh jasa pengiriman di luar negeri. Agar mengetahui aturan ini, jangan sepihak saja Bea Cukai Pasar Baru,” tulisnya.

Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai turut menanggapi keluhan warganet tersebut melalui unggahannya di akun X. Institusi di bahwa Kementerian Keuangan ini menjelaskan bahwa dalam importasi barang, terdapat ketentuan impor barang yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya terkait impor barang bekas.

“Hal tersebut diatur pada Permendag 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” ujar Bea Cukai.

Berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024, Lampiran IV, Poin B tentang Barang Bebas Impor Dalam Keadaan Tidak Baru dan Barang Dibatasi Impor Dalam Keadaan Tidak Baru.

Pada Kategori Pengecualian yakni barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional atau komite olahraga nasional.

“Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan selaku instansi teknis terkait kebijakan pengendalian impor, silakan lampirkan kepada Bea Cukai Pasarbaru selaku kantor pelayanan bea cukai yang menangani importasi barang,” ujarnya.

Katadata pun telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto untuk meminta penjelasan lengkap terkait persoalan ini. Namun sampai berita ini tayang, Nirwala belum merespons pertanyaan dari Katadata.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...