Sri Mulyani Siapkan Stimulus Penangkal Virus Corona Rp 22,9 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
13/3/2020, 14.35 WIB

Menangkal dampak negatif pandemi virus corona terhadap perekonomian Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan stimulus jilid II senilai Rp 22,9 triliun.

"Karena ada disrupsi ekspor dan impor, stimulus kedua ini fokus ke sektor produksi manufaktur," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).

Sri Mulyani merinci ada empat stimulus fiskal yang akan diberikan melalui stimulus jilid II. Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh pekerja industri pengolahan. Dengan relaksasi ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menanggung 100% pajak atas penghasilan pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.

Relaksasi PPh 21 ini akan diberikan selama enam bulan dimulai bulan April 2020 dan bertujuan memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di sektor industri pengolahan, yang pada akhirnya akan mampu mempertahankan daya beli.

"Nilai relaksasi ini yang ditanggung Rp 8,6 triliun oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.

(Baca: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp 1 T untuk Pencegahan Corona)

Kedua, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, yang akan diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan Wajib Pajak (WP) KITE IKM yang mulai terkena dampak virus corona. Penundaan PPh 22 Impor ini juga diberikan selama enam bulan sejak April 2020, dengan perkiraan nilai sebesar Rp 8,15 triliun.

Ketiga, pemberlakuan skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM selama enam bulan. Total perkiraan pengurangan menurut Sri Mulyani mencapai Rp 4,2 triliun.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dalam bentuk percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April 2020 hingga dengan total perkiraan besaran restitusi yang diberikan sebesar Rp 1,97 triliun.

Bagi para eksportir, tidak ada batas nilai restitusi PPN, sementara bagi non-eksportir besaran nilai restitusi PPN dinaikkan menjadi paling banyak Rp 5 miliar.

Selain stimulus fiskal, Sri Mulyani juga memberikan empat stimulus nonfiskal. Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas ekspor. Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan aktivitas impor

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders dan peningkatan percepatan layanan proses ekspor-impor. Keempat, pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem.

(Baca: Pasar Keuangan Bergejolak, Sri Mulyani Bakal Perbaiki Protokol Krisis)

Reporter: Agatha Olivia Victoria