Sri Mulyani Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Selama 6 Bulan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membebaskan sementara pajak penghasilan karyawan, serta menunda pungutan PPh pasal 22 dan pasal 25 bagi badan usaha.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
11/3/2020, 20.01 WIB

Pemerintah akan membebaskan sementara Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan selama enam bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh yang ditanggung pemerintah tersebut berlaku untuk sektor industri manufaktur.

"Tujuannya agar industri mendapatkan ruang dalam situasi ketat saat ini. Mereka bebannya betul-betul diminimalkan oleh pemerintah," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi stimulus ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri.

Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%.

(Baca: Sri Mulyani Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Mulai 1 April)

Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.

Selain PPh pasal 21, pemerintah akan menangguhkan PPh pasal 22, yaitu pajak penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 atau pajak korporasi juga akan ditangguhkan atau dibayar belakangan.

Kedua insentif pajak itu juga akan berlaku selama enam bulan dan khusus bagi industri manufaktur.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif nonfiskal seperti penghilangan larangan terbatas (lartas) untuk lebih dari 749 kode Harmonized System (HS). "Lebih dari 50% dihapus," katanya.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah impor bahan baku bagi industri. Kemudian, pemerintah akan melakukan simplifikasi aturan impor antar kementerian, seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Baca: Banyak Insentif, Ekonom: Kemampuan Batasi Wabah yang Dorong Ekonomi)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kemudahan impor berlaku untuk 500 importir berepotasi tinggi atau reputable trader. Selain penghapusan lartas, pemerintah akan mengurangi biaya logistik dengan melakukan efisiensi proses logistik.

Hal ini dilakukan dengan mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem.

"Teknisnya nanti dirapatkan lagi. Ini masih perlu dibulatkan," ujar dia.

Ia memperkirakan, seluruh insentif tersebut kemungkinan mulai berlaku pada April. Airlangga juga tidak menutup peluang insentif tersebut dapat diperpanjang lebih dari enam bulan.

"Setelah enam bulan, kami review lagi efeknya seperti apa," katanya.

Reporter: Rizky Alika