Pemerintah bakal segera mengumumkan paket stimulus fiskal jilid kedua guna menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut paket tersebut terdiri dari 8 aspek prosedural dan insentif fiskal yang akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Bu Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan mengumumkan stimulus fiskal jilid kedua," ujar Perry di Jakarta, Rabu (11/3).
Dari sisi prosedural, pemerintah antara lain akan menyederhanakan aturan tata niaga ekspor, mengurangi pembatasan tata niaga impor terutama bahan baku, percepatan proses impor untuk 500 importir, dan efesiensi proses logistik. Sementara insentif fiskal yang akan digelontorkan mencapai sekitar Rp 10 triliun.
Insentif tersebut akan terdiri dari penghapusan sementara Pajak Penghasilan (PPh) Badan Usaha Mikro Kecil Menengah, relaksasi bea masuk, penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan subsidi pajak. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi pajak dalam bentuk insentif PPh Pasal 21 pada karyawan.
(Baca: Hadapi Corona, Sri Mulyani Bakal Bebaskan Sementara Pajak Penghasilan)
"Sehingga karyawan mendapat gaji utuh. Pembebasan PPh Pasal 21 dan segala macamnya ini supaya untuk dorong konsumsi," ucap dia.
Lebih lanjut, Bos BI optimis perekonomian RI masih bisa tumbuh di level 5,2% jika pemerintah terus menggenjot stimulus fiskal. Apalagi, sambung ia, pihaknya telah menurunkan suku bunga acuan saat ini sehingga likuiditas meningkat.
Meski masih yakin dengan perekonomian Tanah Air, Perry mengaku pesimis dengan pertumbuhan ekonomi global. Ia pun kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global dari 3% - 3,1% menjadi di bawah 3%. "Mungkin bisa 2,7%," katanya.
Sebab, dirinya mengungkapkan bahwa terdapat gangguan rantai pasokan global saat ini. Tak hanya itu, pertumbuhan ekonomi di negara-negara maju mengindikasikan penurunan.
(Baca: Jurus Sri Mulyani Tangkal Corona: Kerek Batas Maksimum Restitusi Pajak)
Kendati demikian, Perry mengingatkan agar masyarakat tak perlu panik. Hanya saja, kewaspadaan perlu ditingkatkan dalam menghadapi wabah virus corona dan dampaknya ke perekonomian.
"Tetapi waspada bukan berarti seenaknya. Kita tetap kalkukasi semua risiko dan terus berkoordinasi untuk berbagi informasi," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut juga akan menaikkan batas maksimum restitusi atau pengembalian pajak penghasilan bagi wajib pajak badan. Ini merupakan bagian dari stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah guna mendorong kinerja perusahaan di tengah perlambatan ekonomi akibat virus corona.
"Batasan restitusi nanti dinaikkan. Sekarang Rp 1 miliar, nanti akan dinaikan ke Rp 5 Miliar," kata Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Kemarin.