Pemerintah mengubah beberapa kebijakan terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan alokasi dana BOS untuk guru honorer naik menjadi maksimal 50%.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan bertujuan untuk menyejahterakan guru honorer yang selama ini mendapatkan gaji tak layak. Sebelumnya, alokasi dibatasi hanya maksimal 15% di sekolah negeri dan maksimal 30% di sekolah swasta.
"Dengan adanya penyesuaian, kita ubah menjadi maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer sekolah," kata Nadiem dalam Konferensi Pers di Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Jakarta, Senin (10/2).
(Baca: Nadiem Permudah Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi)
Ia menjelaskan, alokasi tersebut bisa diberikan kepada guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu, guru honorer yang belum memilik sertifikat pendidik, namun telah tercatat di Dapodik paling lambat 31 Desember 2019.
Meski begitu, pemanfaatan dana bos untuk pembayaran guru honorer menjadi kewenangan kepala sekolah. "Yang penting maksimal 50%, jika dana masih tersedia, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan," ujarnya.
Ia berharap dengan gaji yang lebih layak, guru honorer bisa lebih sejahtera, dan mutu pendidikan Indonesia lebih berkualitas.
Selain menaikkan alokasi untuk guru honorer, pemerintah menghapus batasan alokasi maksimal maupun minimal dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia. Sebelumnya, alokasinya dibatasi maksimal 20% untuk pembelian buku teks dan non-teks, sedangkan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitasnya.
(Baca: Nadiem Rancang Aturan yang Perbolehkan Mahasiswa Magang 3 Semester)
Mekanisme penyaluran dana BOS juga diubah. Kementerian Keuangan akan menyalurkan secara langsung dana BOS ke rekening sekolah, dari sebelumnya melalui rekening kas umum daerah provinsi. Tahapan penyalurannya juga diubah dari empat tahap menjadi tiga tahap.
Besaran dana BOS juga naik, tahun ini. Adapun besaran dana bos yang diterima sekolah dihitung per peserta didik. Besarannya Rp 900 ribu untuk tiap siswa SD, sedangkan untuk siswa SMP dan SMA masing-masing sebesar Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per tahun. Besaran ini naik hingga Rp 100 ribu dari sebelumnya.
Di tengah banyaknya perubahan, Nadiem menyatakan pihaknya akan memperketat pelaporan penggunaan dana BOS. Sekolah wajib melapor secara online bila ingin mendapatkan penyaluran dana BOS tahap ketiga.
"Jadi kalau tahun kemarin cuma 53% sekolah yang melapor, mulai 2020 sudah harus 100% untuk bisa menerima kiriman terkahir. Ini aturan yang kami perketat," ucap dia.
Selain itu, ia mewajibkan pihak sekolah untuk memaparkan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat.