Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri BUMN Erick Thohir bakal membeberkan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut akan dilakukan setelah keduanya mendalami kasus BUMN asuransi tersebut.
"Nanti kami bersama Pak Erick akan membuat statement bersama," kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1),
Meski begitu, Sri Mulyani tak menyebutkan tenggat waktu pernyataan bersama tersebut. Ia juga enggan berkomentar banyak terkait peluang pemberian penyertaan modal negara atau PMN.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan, pemerintah tengah mengkaji langkah penyehatan Jiwasraya. "Ini kan sekarang sedang didesain," kata dia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah dan OJK juga terus memantau kondisi Jiwasraya yang sebenarnya, terutama kondisi likuiditas BUMN Asuransi tersebut. "Jadi jangan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling, ini membaik atau memburuk," ujar dia.
(Baca: Asabri Tak di Bawah Pengawasan OJK, Tapi Kemenhan dan Kemenkeu)
Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan persoalan yang membelit Jiwasraya memiliki risiko sistemik karena masalahnya yang sangat besar. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang pengaturan dan pengawasan makroprudensial, risiko sistemik adalah potensi instabilitas akibat gangguan yang menular pada sebagian atau seluruh sistem keuangan.
Penyebabnya, interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha dan keterkaitan antarinstitusi dan/atau pasar keuangan, serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan.
"Kasus Jiwasraya gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung dalam konferensi pers Rabu (8/1).
(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)
Menurut Agung, risiko sistemik tak hanya dilihat dari nilai aset perusahaan. Ia pun menyinggung kasus kegagalan bank yang menimpa Bank Century pada 2009 lalu. Nilai buku bank tersebut saat itu tercatat Rp 678 miliar. “Begitu berkembang jadi Rp 6,7 triliun. Angkanya sangat besar sehingga kami tidak ingin sampai ke situ,” ujarnya.
BPK telah melakukan audit pada 2016 dan melanjutkan audit pendahuluan investigasi pada 2018. Saat ini, BPK melanjutkan audit untuk menghitung seluruh kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, salah satu penyebab Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim asuransi jatuh tempo adalah akibat rendahnya kualitas saham dan reksa dana dalam portofolio investasinya. "Analisis tidak didasarkan data valid dan objektif," ujar dia.