Asabri Tak di Bawah Pengawasan OJK, tapi Kemenhan dan Kemenkeu

Image title
13 Januari 2020, 13:38
OJK, Asabri, Asabri salah investasi, dugaan korupsi asabri
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya tengah bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengawasai Asabri.

PT Asabri tengah disorot karena portofolio investasinya yang jeblok. Namun, berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, Asabri ternyata tak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, melainkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPK

"Ada Peraturan Pemerintahnya, pengawasan eksternal Asabri dilakukan beberapa instansi. OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (13/1).

Adapun saat ini, menurut Wimboh, pihaknya tengah bekerja sama dengan lembaga terkait dalam mengawasai Asabri. 

Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar terkait masalah yang tengah dihadapi Asabri.  "Nanti saja kalau itu," ujar dia. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri dan ASN di Lingkungan Kemenhan dan Kepolisian, Asabri mengelola program asuransi sosial. Adapun pasal 53 PP tersebut menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan asurnasi sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik oleh pengawas internal dan eksternal.

"Pengawas internal dilakukan oleh satuan pengawasan internal," seperti tertera pada Pasal 54 Ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut.

(Baca: Menelusuri Investasi Asabri yang Terpuruk di Saham Gorengan)

Sementara, pengawas eksternal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI. Selain itu, pihak eksternal lain yang mengawasi Asabri adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.  

Pengawasan eksternal dilakukan bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk sebagai salah satu lembaga yang ditugasi untuk mengawasi Asabri.

Jika Asabri tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin keberlangsungan program.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...