Pemerintah berencana membebaskan tarif sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil atau UMK. Pemerintah memutuskan itu dalam rapat membahas konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal terhadap pelaku usaha makanan dan minuman, terutama untuk pelaku skala kecil.
"(Tarif dinolkan itu untuk) usaha mikro kecil ya," kata Sri Mulyani usai rapat koordianasi produk halal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1).
Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan belum ada pembahasan terkait dana yang dibutuhkan untuk insentif sertifikat halal tersebut. "Nanti BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang akan mengestimasi workloop dan lainnya," kata dia.
(Baca: Ma'ruf Amin: Jangan Hanya Jadi Negara Tukang Stempel Produk Halal)
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pemerintah belum membahas anggaran insentif tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut dapat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) lintas kementerian atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemenkeu juga bisa turun tangan. Intinya, bagaimana kita memfasilitasi usaha mikro kecil dan menengah," katanya. Ia pun menyatakan Kemenkeu siap untuk memberikan subsidi sertifikasi halal.
Rencananya, sertifikasi halal tersebut akan dibahas kembali dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Rapat tersebut akan digelar pada Kamis (9/1).
Pemerintah juga akan segera menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membahas hal tersebut. Andin mengatakan, perancangan PPMK akan dilakukan usai berkoordinasi dengan Ma'ruf Amin.
(Baca: Rambah Pasar Syariah, Tokopedia Salam Sediakan 21 Juta Produk Halal)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembebasan biaya sertifikasi akan berlaku saat pelaku usaha mendaftar dan memperpanjang sertifikat. "Semuanya akan dinolkan," ujar dia.
Menurutnya, pembebasan tarif tersebut akan berlaku untuk usaha mikro kecil dengan nilai omzet di bawah Rp 1 miliar per tahun.
Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku sejak 17 Oktober 2019. Namun, kewajiban tersebut baru berlaku bagi produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024.
Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendatangi kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.
Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.
Adapun penetapan halal akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu 62 hari.
(Baca: Kementerian Agama Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI)