Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatatkan penerimaan sepanjang tahun ini melampaui target yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 208,2 triliun. Capaian ini terutama didorong oleh penerimaan dari cukai rokok dan minuman beralkohol.
“Bea dan Cukai sudah melampaui target meskipun angkanya belum bisa kita sampaikan,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Heru menyebut pihaknya dapat mencapai target lantaran penerimaan cukai rokok dan penerimaan cukai minuman beralkohol melampaui target yang ditetapkan. Hal ini seiring penertiban rokok dan minuman ilegal yang gencar dilakukan pihaknya sepanjang tahun lalu.
(Baca: Penutupan APBN 2019, Sri Mulyani Video Conference dengan Anak Buah)
Dalam APBN 2019, penerimaan cukai rokok ditargetkan sebesar Rp 158,8 triliun, sedangkan cukai minuman yang mengandung etil alkohol atau MMEA sebesar Rp 5,9 triliun.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2019, DJBC berhasil menindak ribuan kasus peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Pada periode tersebut, enindakan rokok ilegal mencapai 4.724 kasus. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan sepanjang 2018 yang mencapai 5.436 kasus.
Sementara penindakan minuman keras ilegal mencapai 1.593 kasus, lebih banyak dibanding sepanjang tahun lalu sebanyak 1.303 kasus.
(Baca: Bea Cukai Bakal Pidanakan Penyelundup Harley dan Sepeda Brompton)
Data juga menunjukkan, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 249 kasus sepanjang tahun ini, lebih banyak dari 218 kasus pada 2018.
Sebagaimana diketahui, tahun ini bukan yang pertama kalinya penerimaan bea dan cukai melampaui target. Pada 2018, penerimaan bead dan cukai mencapai Rp 205,35 triliun atau mencapai 105,8% dari target sebesar Rp 194,10 triliun.
Adapun pada tahun depan, Ditjen bea dan cukai ditargetkan menyetor penerimaan mencapai Rp 221,9 triliun.