Impor Barang di Atas Rp 42 Ribu Lewat e-Commerce Bakal Kena Bea Masuk

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi. Ditjen Bea Cukai menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 per invoice mulai akhir Januari 2020.
23/12/2019, 18.15 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas nilai impor barang kiriman yang dikenakan bea masuk dari US$ 75 atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi US$ 3 atau sekitar Rp 42 ribu per invoice mulai akhir Januari 2020. Kebijakan ini terutama berlaku pada barang kiriman melalui e-commerce

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini diterbitkan guna menciptakan kompetisi para pelaku usaha dalam negeri. "Terutama pada barang kiriman melalui perusahaan e-commerce, jasa titip, serta kantor pos," kata Heru dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).

Heru menjelaskan, barang kiriman yang bernilai US$ 3 ke atas  nantinya dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai barang.  Adapun ketentuan pengenaan pajak pada barang kiriman juga akan berubah. 

(Baca: Perketat Impor via e-Commerce dan Jastip, Bea Cukai Kantongi Rp 28 M)

Sebelumnya, hanya barang yang bernilai US$ 75 ke atas dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10% dan pajak penghasilan atau PPh sebesar 10% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau 20% kepada pengimpor yang tidak memiliki NPWP.

Namun nantinya, ketentuan pengenaan pajak kepada barang kiriman tak memiliki ambang batas. "Ini sesuai konsep pajak yang tidak mengenal prinsip diminish," ucap dia.

Dengan demikian, seluruh barang kiriman dengan nilai berapapun akan dikenakan pajak berupa PPN 10% serta PPh sebesar 0% untuk barang umum.

(Baca: Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman)

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk tiga barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil. Ketiga produk ini akan dikenakan PPN dan PPh mengikuti bea masuk tarif normal.

Tarif bea masuk normal untuk tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, dan tekstil 15-35%. Sementara untuk PPN yang dikenakan yakni 10%, beserta PPh kisaran 7,5-10%.

Meski begitu, Heru menegaskan perubahan tarif ini tak berlaku bagi barang kiriman berjenis buku. "Untuk buku, bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut," tutupnya.

Reporter: Agatha Olivia Victoria