Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman

Rizky Alika
17 Desember 2019, 08:47
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Ubah Batas Bea Masuk Jasa Pengiriman.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana kegiatan ekspor impor di kawasan Tanjung Priok,  Jakarta Utara (28/6). Pemerintah akan memperketat impor barang dengan menurunkan batas pemebebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value).

Pemerintah akan memperketat impor barang dengan menurunkan batas pemebebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value). Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perubahan kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi.

"Impor sekarang ini banyak barang konsumsi. Jadi kami keluarkan kebijakan baru terkait e-commerce," kata Agus di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (16/12).

Menurutnya, batas pembebasan bea masuk dan pajak impor bakal diturunkan dari yang sebelumnya US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta (kurs 14.010 per US$). Namun, mengenai besaran batas masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2018 pasal 13 ayat 1, barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberi pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) sebesar US$75. 

(Baca: Batas Bea Masuk Bakal Diturunkan, Nasib Bisnis Jastip Makin Terancam)

Artinya, jika barang kiriman bernilai lebih dari US$ 75 akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Jika batas nilai barang yang terkena bea masuk ini diturunkan di bawah US$ 75, produk impor yang dibawa secara langsung juga akan menurun.

Dengan perubahan kebijakan tersebut, Agus berharap produk asing tidak lagi membanjiri pasar dalam negeri lantaran bebas dibawa masuk dan tak mengganggu industri dalam negeri.

Sebelumnya, Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, wacana penurunan pajak impor dan pembebasan bea masuk dari semula US$ 75 menjadi di bawah US$ 50 akan menyulitkan pelaku usaha jasa titip (jastip). 

(Baca: Dalam Dua Bulan, Pembayaran Pajak Melalui E-Commerce Rp 60 Miliar)

"Kalau (batas) itu diberlakukan, maka jadi agak sulit bagi para pelaku jastip, karena mereka akan kena (de minimis value)," katanya kepada Katadata.co.id.

Pelaku jastip yang disiplin membayar pajak atau bea masuk, semestinya masih punya peluang bisnisnya terus berjalan. Berbeda dengan pelaku jastip yang tidak membayar pajak, yang nantinya akan kesulitan menjalankan usahanya.

Logikanya, apabila de minimis value turun, batas nilai barang yang terkena bea masuk untuk produk impor melalui bandara juga turun. Artinya, akan lebih sulit untuk membawa barang masuk tanpa membayar bea masuk. "Jadi semua (barang) harus membayar bea masuk," ujarnya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...