Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Upah Cegah Relokasi Pabrik dari Jabar

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bank Indonesia Institute, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Surat Edaran Ridwan Kamil mengenai upah minimum dinilai dapat mencegah relokasi pabrik dari Jawa Barat.
11/12/2019, 16.30 WIB

Pelaku industri tekstil menyambut baik Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk memberi peluang bagi pengusaha merundingkan kenaikkan upah minimum pekerja. Keputusan tersebut dinilai dapat mencegah rencana relokasi atau penutupan pabrik.

Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto mengatakan Surat Edaran Gubernur Jabar menjadi jalan bagi pengusaha, pemerintah, dan pekerja dapat duduk bersama merumuskan jumlah kenaikan upah. "Ini efektif karena terjadi bilateral. Kalau pekerja memang tetap mau bekerja, pasti efektif. Ini tergantung dari pekerja juga, bukan pengusaha dan pemerintah," kata Anne di Jakarta, Rabu (11/12).

Lebih lanjut Anne menjelaskan pengusaha mengalami kendala untuk menaikkan upah pekerja karena penjualan menurun akibat pelambatan ekonomi di hampir seluruh negara. Kebijakan kenaikkan upah pun semakin memberatkan pengusaha.

Namun, jika perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka ada ancaman pidana. Dengan resiko tersebut, pengusaha berencana merelokasi pabrik dari Jawa Barat. Padahal, para pekerja juga tidak ingin ada relokasi atau penutupan pabrik.

"Ini bukan masalahnya demonstrasi, bukan menang-menangan, kalau mereka menang lalu usahanya tutup apakah mereka menang? Kan tidak," ujarnya.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia masih menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang pailit akibat adanya kenaikan upah dan membanjirnya produk impor. Untuk menekan jumlah perusahaan yang tutup, asosiasi juga mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan pembatasan impor produk tekstil.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto