Kementerian Dalam Negeri melihat terjadi kenaikan signifikan pada perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dalam delapan tahun terakhir. Tahun lalu, 32 provinsi telah mengantongi opini WTP.
"Terjadi jumlah kenaikan yang signifikan pada penilaian laporan keuangan pemerintah provinsi yang mendapat WTP," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin, dalam acara Indeks Kelola 2019 yang diselenggarakan Katadata di Jakarta, Kamis (29/11).
(Baca: 60% Daerah Belum Bahas APBD 2020 dengan DPRD)
Pada 2010 tercatat hanya enam provinsi yang mendapatkan WTP, lalu meningkat menjadi 10 provinsi pada 2011 dan 17 provinsi pada 2012. Setelah sempat turun pada 2013 menjadi 16 provinsi, daerah yang memperoleh WTP melonjak menjadi 26 provinsi pada 2014.
Jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 33 provinsi pada 2017. Sementara pada tahun lalu, jumlahnya turun menjadi 32 provinsi.
(Baca: Uang Pemda 'Nganggur' Rp 261 Triliun, Wamenkeu Ajak Jadikan Aset)
Adapun ia meluruskan anggapan salah dari masyarakat yang mengidentikkan WTP dengan pengelolaan anggaran yang bebas dari korupsi. Opini WTP dinilai tak cukup untuk melihat apakah pengelolaan anggaran dilakukan secara baik
"Pengelolaan anggaran itu yang lebih penting adalah output dan outcome-nya," ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa APBD harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Penyaluran anggaran itu juga harus tepat waktu karena keterlambatan anggaran berdampak pada pelayanan masyarakat.