Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ketentuan Omnibus Law telah rampung. Pengesahannya tinggal menunggu pembahasan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Substansinya sudah selesai. Tapi Omnibus Law itu undang-undang makanya harus maju ke DPR untuk menggolkan itu," kata dia di Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (15/10).
Darmin mengatakan, pembahasan Omnibus Law tersebut hanya perlu pembahasan sebanyak dua kali dengan parlemen. Setelah itu, Darmin akan menunggu persetujuan dari presiden. Oleh karena itu, ia menyatakan Omnibus Law tersebut baru dapat diluncurkan pada periode kabinet baru.
(Baca: Omnibus Law jadi Jalan Cepat Pemerintah Menurunkan Ongkos Investasi)
Omnibus Law yang merupakan gabungan aturan tersebut akan mengatur sistem perizinan. Nantinya, perizinan tidak dapat langsung diserahkan kepada kementerian/lembaga lainnya lantaran kewenangan perizinan berada di tangan presiden.
"Hal itu hanya dapat diturunkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," kata dia.
Selama ini, pemerintah daerah tidak dapat mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Dengan adanya Omnibus Law, kewenangan pemerintah daerah akan didesentralisasikan dengan pemerintah pusat sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Omnibus Law ini akan mencabut sejumlah aturan yang tidak diperlukan, seperti perizinan usaha yang terlalu banyak, contohnya izin pertambangan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan, salah satu investor sempat mengeluhkan sebanyak 353 perizinan yang perlu diselesaikan.
(Baca: Sederhanakan Izin untuk Investasi, Pemerintah Rombak Dua Undang-Undang)
Izin tersebut meliputi izin pemerintah daerah, lingkungan, kementerian/lembaga, dan lainnya. Setelah dua tahun, perizinan tersebut baru rampung sekitar 50%. "Jadi kami cabut satu-satu perizinan yang hambat usaha," kata Iskandar.
Perbaikan Daftar Negatif Investasi (DNI) juga tak luput dari perbaikan. Ini diperlukan untuk mengundang lebih banyak investasi, khususnya pada sektor yang dibutuhkan. "Ini juga diikuti pengurangan lartas (larangan terbatas)," kata dia.
(Baca: Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan)