BPK Temukan Pemborosan pada PLN Rp 274,19 Miliar

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi PLN. Temuan terkait pemborosan PLN terungkap dari hasil pemeriksaan BPK pada semester I 2019 atas pengelolaan subsidi tahun lalu.
Penulis: Agustiyanti
18/9/2019, 14.47 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat pemborosan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai Rp 274,19 miliar. Temuan tersebut terungkap dari hasil audit pada pengelolaan subsidi tahun 2018 yang terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019 lembaga audit negara itu.

Berdasarkan temuan BPK, pemborosan antara lain terjadi akibat spesific fuel consumption (SFC) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Mobile Power Plant (MPP) Batam yang dioperasikan dengan bahan bakar high speed diesel (HSD) lebih tinggi dibandingkan batas SFC Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar minyak. Ini mengakibatkan pemborosan Rp198,69 miliar.

Lalu pemborosan akibat PT Indonesia Power/PT IP (anak perusahaan PLN) yang menanggung dampak skema take or pay (ToP)  sebesar Rp36,97 miliar atas jasa sewa compressed natural gas (CNG) pada Pembangkit Listrik Tambak Lorok.

(Baca: BPK Temukan Pertamina Kelebihan Penerimaan dari Penjualan Premium)

BPK menemukan pembayaran skema take or pay (ToP) menggunakan proyeksi faktor kesediaan dan klausul pembayaran dengan nilai kurs jual US$ pada jual beli Iistrik Independent Power Producer (IPP) menghilangkan kesempatan PLN untuk menghemat sebesar Rp676,98 miliar. Sedangkan penggunaan skema yang sama pada pembangkit sewa menghilangkan kesempatan PLN menghemat Rp431,27 miliar pada sepanjang tahun lalu.

Halaman: