Mardiasmo: Iuran JKN Naik, Layanan Kesehatan Harus Lebih Baik
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta bukan penerima upah (PBPU) Kelas III harus diiringi dengan perbaikan layanan oleh fasilitas kesehatan (faskes). Adapun iuran JKN Kelas III diusulkan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
"Kami sependapat dengan Bapak Ichsan Firdaus (Partai Golkar), Bapak Syamsul Bahri (Fraksi Partai Golkar) dan Ibu Sumarjati Arjoso (Fraksi Partai Gerindra) bahwa kenaikan iuran JKN harus diiringi dengan meningkatnya keaktifan kepesertaan, khususnya bagi PBPU," katanya dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (3/9).
Mardiasmo berharap dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan tidak lagi menghadapi persoalan cash-flow. Sehingga, BPJS dapat melakukan pembayaran klaim faskes secara tepat waktu dan pada gilirannya faskes dapat meningkatkan pelayanannya dengan baik.
Selain itu, dirinya juga berharap kenaikan ini lebih dapat mendukung keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam jangka menengah. "BPJS Kesehatan juga harus berusaha lebih keras untuk meningkatkan tingkat keaktifan PBPU," ucap dia.
(Baca: DPR Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dua Kali Lipat)
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2018 tingkat keaktifan PBPU hanya mencapai 53,72%. Maka dari itu, Mardiasmo mengharapkan, tingkat keaktifan PBPU yang lebih tinggi akan memperbaiki risk-pooling BPJS Kesehatan dengan semakin banyaknya peserta dengan risiko kesehatan yang lebih rendah.
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai Mardiasmo telah mempertimbangkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat. "Diharapkan tidak akan terlalu membebani masyarakat. Kenaikan iuran ini memerlukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Ia pun juga menyinggung pentingnya dilakukan evaluasi atas lima tahun pelaksanaan program JKN serta melakukan desain ulang (redesain) program JKN ke depan. Ia menambahkan, hasil audit BPKP dapat dijadikan referensi dalam desain ulang tersebut.
"Temuan dan rekomendasi BPKP terkait kepesertaan dan manajemen iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing merupakan elemen penting dari desain ulang JKN," tutup Mardiasmo.
(Baca: Ribuan Buruh Akan Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)