Ribuan Buruh Akan Aksi Demonstrasi Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan setelah pelantikan anggota DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin, mengatakan rencananya akan menggelar demonstrasi pada 2 Oktober atau usai pelantikan anggota DPR RI periode baru 2019-2024.
"KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti di Bandung, Jakarta, Batam, Aceh," kata Said Iqbal, Senin (2/9) dikutip Antara.
(Baca: Industri Tekstil Terbebani Naiknya Iuran BPJS Kesehatan )
Iqbal mengatakan, demontrasi tersebut akan diikuti sekitar 150 ribu buruh. Selain itu, KSPI akan menempuh jalan citizen lawsuit atau gugatan warga negara agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan UU Ketenagakerjaan tidak direvisi.
Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.
"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.
Selain itu, dia berpendapat pemerintah harus memastikan anggaran 5% dari APBN dan 10% dari APBD dialokasikan untuk BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan dalam UU Kesehatan.
(Baca: BI: Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke Inflasi Tak Signifikan)
"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," kata Iqbal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini kembali membahas masalah defisit serta kenaikan iuran bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI. Belum ada kesepakatan mengenai kenaikan iuran BPJS.
Sepekan sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat. Peserta JKN kelas I yang awalnya iuran Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000 per bulan.
Kemudian iuran JKN kelas II yang awalnya Rp 51 ribu menjadi Rp 110.000 per bulan. Sementara JKN mandiri kelas III yang iuran awal Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
(Baca: Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik Hingga Dua Kali Lipat)