Hasil Kajian Kementerian Keuangan: Pembebasan PPN Avtur Tidak Perlu

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Teknisi pesawat dari Garuda Maintenance Facility (GMF) melakukan perawatan dan perbaikan mesin pesawat City link di Hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/5/2019).
12/7/2019, 16.30 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat membuka kemungkinan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur, lantaran disebut-sebut sebagai komponen yang turut menyundul harga tiket pesawat domestik. Namun, kebijakan itu tampaknya tidak akan diambil.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil kajian, beberapa negara lain juga memberlakukan PPN Avtur. Maka itu, PPN Avtur semestinya bukan suatu isu.

“Kami sudah lihat di internasionalnya seperti apa. Di negara lain seperti Thailand atau Vietnam mereka tetap mengenakan PPN avtur penerbangan domestik mereka, bahkan ada yang lebih tinggi. Jadi tidak perlu dibebaskan," ujarnya di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7).

(Baca: Menteri Rini Usulkan Penghapusan PPN Avtur 10% ke Sri Mulyani)

Malaysia, Filipina, dan Vietnam mengenakan PPN avtur sebesar 10% per liter sama seperti Indonesia. Sedangkan Thailand mengenakan cukai sebesar empat baht atau sekitar Rp 1.900 per liter, lebih tinggi dari yang dikenakan oleh Indonesia.

Halaman: