DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban Pemerintah atas APBN 2018

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
4/7/2019, 15.53 WIB

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban Pemerintah atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Defisit anggaran tercatat Rp 269,4 triliun atau 1,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2018. Ini merupakan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. “BPK memberikan opini WTP yang merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7).

(Baca: Di Bawah Target APBN, Sri Mulyani Prediksi Ekonomi 2019 Tumbuh 5,2%)

Ia memaparkan, pendapatan negara pada 2018 tercatat sebesar Rp 1.943,7 triliun atau 102,6% dari target. Jumlah ini meningkat Rp 277,3 triliun atau 16,6% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.518,8 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) Rp 409,3 triliun dan penerimaan hibah Rp 15,6 triliun. "Kinerja positif pendapatan negara ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk dan bea keluar, serta PNBP," kata Sri Mulyani.

Peningkatan PPh didukung oleh peningkatan PPh migas dan nonmigas. Kenaikan PPh nonmigas disebabkan oleh membaiknya kondisi beberapa sektor ekonomi, antara lain industri pengolahan, perdagangan, pertambangan, dan jasa keuangan.

(Baca: Lapindo Minta Utang ke Pemerintah Ditukar dengan Piutang Rp 1,9 T)

Kenaikan PPh nonmigas juga imbas meningkatnya kemampuan pemungut pajak, keberhasilan intensifikasi pajak, dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak imbas program tax amnesty. Sedangkan peningkatan PPh migas disebabkan oleh meningkatnya harga minyak mentah Indonesia.

Kemudian, peningkatan PPN dikarenakan meningkatnya aktivitas ekonomi domestik dan kepatuhan pembayaran PPN oleh wajib pajak. Peningkatan penerimaan bea masuk dan bea keluar terutama disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekspor dan impor.

Terakhir, peningkatan PNBP disebabkan oleh peningkatan penerimaan sumber daya alam dan laba Badan Usaha Milik Negara serta peningkatan pendapatan dari Badan Layanan Umum.

Di sisi lain, belanja negara tercatat Rp 2.213.1 triliun atau 99,7% dari target. Realisasi belanja ini meningkat Rp 205,8 triliun atau 10,2% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

(Baca: PLN Akan Naikkan Tarif Listrik Bila Tak Dapat Kucuran Dana Kompensasi )

Belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.455,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 757,8 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan perkembangan ini, APBN 2018 mengalami defisit Rp 269,4 triliun atau 1,81% terhadap PDB. Ini lebih kecil dari target 2,19% terhadap PDB. “Persentase defisit ini yang terkecil sejak 2012 terhadap PDB," kata dia.