Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer kliring yang berlaku mulai 1 September 2019. Penurunan biaya kliring ini bagian dari kebijakan untuk mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menyebutkan 5 substansi kebijakan operasional SKNBI. Salah satunya untuk biaya transfer uang melalui kliring diturunkan menjadi Rp 3.500 dari biaya sebelumnya yakni Rp 5.000. "Salah satu kebijakan yang disempurnakan BI yaitu berupa penurunan biaya transfer uang menggunakan kliring," kata Ery dalam Keterangan Resminya, Selasa (25/6).
Proses transfer dana kliring pun bertambah dari hanya bisa dilakukan 5 kali sehari menjadi 9 kali sehari. Jam kliring menjadi setiap satu jam di sekali mulai dari 08.00 WIB-16.45 WIB.
(Baca: Enam Langkah Baru BI Diharapkan Jadi Solusi saat Suku Bunga Tinggi)
Selanjutnya, penyelesaian transaksi yang dahulu dapat dilakukan maksimal dua jam masing-masing di bank pengirim dan penerima, akan diubah menjadi maksimal 1 jam. Ada pun biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada seluruh Bank yaitu Rp 600 dengan komponen biaya data keuangan elektronik (DKE).
Terakhir, dilakukan pula peningkatan capping transaksi yang bermula dikenakan Rp 500 juta untuk seluruh layanan SKBI menjadi Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler dan Rp 500 juta untuk layanan kliring warkat debit dan layanan penagihan reguler.
BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
(Baca: BI: Surplus Neraca Dagang Berdampak Positif pada Cadangan Devisa)
Sebagai informasi, SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan Transfer Dana, Kliring Warkat Debit, Pembayaran Reguler dan Penagihan Reguler.
Ada pun selama tahun 2018, BI mencatat telah terjadi transfer dana sebesar Rp 2,7 triliun, kliring warkat debit sebesar Rp 849 miliar, pembayaran reguler Rp 1,4 miliar dan penagihan reguler sebesar Rp 158 miliar.