Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Mei lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK 010/2019 tentang rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah.
Usulan ini awalnya datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyesuaian insentif pajaknya khusus untuk rumah sederhana dan sangat sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
- Luas bangunan tidak melebih 36 meter persegi.
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didsarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak berpindah tangan dalam jangka waktu empat tahun sejak memilikinya.
- Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(Baca: Pengembang Perumahan Modifikasi Skema Pembayaran bagi Milenial)
Selain rumah pribadi, aturan ini juga berlaku untuk pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar. Pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana, bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau karyawan. Peruntukkannya, sebagai tempat tinggal para buruh atau pekerja sektor informasl berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati.
Sementara, asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan yang dibiayai universitas atau sekolah, perorangan atau pemerintah daerah. “Peruntukkannya sebagai pemondokan pelajar atau mahasiswa,” demikian bunyi aturan itu seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Perumahan lain yang dibebaskan dari PPN adalah rumah pekerja yang dibangun oleh perusaaan dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.
Untuk rumah sederhana dan sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan, PPN yang semula dibebaskan menjadi wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 8 aturan yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.
(Baca: Genjot Properti, Ekonom Dorong Pelonggaran Besar Pajak Rumah Mewah)