BP Batam Akan Buat Sistem Perizinan Secara Mandiri

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi Pulau Batam. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Edy Putra Irawady mengatakan akan mendesain sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kepulauan itu secara mandiri.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
5/3/2019, 21.29 WIB

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Edy Putra Irawady mengatakan akan terus memastikan kenyamanan usaha di BP Batam. Salah satunya mendesain sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kepulauan itu secara mandiri.

Menurut dia, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Batam berbeda dengan di tingkat nasional. "Di Batam, belum tentu ada izin lokasi kalau tanahnya tidak ada," kata dia usai rapat koordinasi BP Batam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).

Ia mengatakan, BP Batam juga memiliki fasilitas yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya. Jika di tempat lain memiliki insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance), BP Batam juga memiliki fasilitas kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).

Selain itu, Edy juga akan mempermudah proses imigrasi ketenagakerjaan di Batam. Ada pula klinik usaha 24 jam untuk memastikan kenyamanan berusaha.

Tantangannya sekarang adalah sejumlah aturan yang berlaku tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan. Misalnya, barang yang masuk FTZ diperiksa dulu melalui laporan surveyor dan diuji ulang. Padahal, barang yang masuk ke Batam belum berlaku tata niaga.

"Nah kalau ada yang mau melakukan tata niaga, tolong kasih tahu Menteri Keuangan," ujarnya.

(Baca: BP Batam Fokus Perbaiki Tata Kelola Pelabuhan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika