Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Edy Putra Irawady mengatakan akan terus memastikan kenyamanan usaha di BP Batam. Salah satunya mendesain sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kepulauan itu secara mandiri.
Menurut dia, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Batam berbeda dengan di tingkat nasional. "Di Batam, belum tentu ada izin lokasi kalau tanahnya tidak ada," kata dia usai rapat koordinasi BP Batam di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).
Ia mengatakan, BP Batam juga memiliki fasilitas yang berbeda dibandingkan wilayah lainnya. Jika di tempat lain memiliki insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance), BP Batam juga memiliki fasilitas kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ).
Selain itu, Edy juga akan mempermudah proses imigrasi ketenagakerjaan di Batam. Ada pula klinik usaha 24 jam untuk memastikan kenyamanan berusaha.
Tantangannya sekarang adalah sejumlah aturan yang berlaku tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan. Misalnya, barang yang masuk FTZ diperiksa dulu melalui laporan surveyor dan diuji ulang. Padahal, barang yang masuk ke Batam belum berlaku tata niaga.
"Nah kalau ada yang mau melakukan tata niaga, tolong kasih tahu Menteri Keuangan," ujarnya.
(Baca: BP Batam Fokus Perbaiki Tata Kelola Pelabuhan)
(Baca: Kawasan Ekonomi Khusus Batam Terbentuk Paling Cepat 2020)
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP PBPB) Batam tahun lalu mengatakan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam baru akan terlaksana paling cepat pada 2020. Saat ini pemerintah masih menyiapkan segala hal untuk proses pembentukan kawasan ini.
Kepala BP PBPB Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan sebelum 2020 akan menjadi masa transisi perubahan model kawasan Batam. Saat ini Batam masih menggunakan model FTZ, nantinya akan diubah menjadi KEK.
BP PBPB Batam sedang mendata kepemilikan lahan di wilayah itu untuk memetakan zonasi KEK tersebut. Tujuannya, agar industri yang akan menjadi fokus KEK lebih terlihat.
"Kalau sudah kami buat pemetaan lengkap dan bisa buat zonasi," kata Lukita.
Zonasi ini menjadi hal yang vital, lantaran sistem klaster menjadi basis KEK Batam dan tidak menjadikan keseluruhan Pulau Batam menjadi KEK. Nantinya, perusahaan yang berada di luar dan tidak masuk kluster akan diberikan tawaran untuk masuk kawasan tersebut.