Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyarankan wajib pajak yang belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tujuannya, untuk dapat memperoleh penjelasan tentang tata cara pengisian SPT.
"Wajib pajak bisa datang ke KPP terdekat atau Pojok Pajak. KPP juga membuka kelas pajak untuk mengajarkan dan membimbing wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.kepada Katadata.co.id, Selasa (5/3).
Wajib pajak yang belum pernah menyampaikan SPT juga perlu membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dapat diperoleh di setiap KPP dengan membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, dan menyertakan surat elektronik aktif. EFIN tersebut akan digunakan untuk mengakses pengisian SPT tahunan secara online.
Untuk meningkatkan pelaporan SPT, pegawai KPP juga tengah aktif mengunjungi kantor perusahaan untuk mengisi SPT secara bersama melalui e-filling. Wajib pajak yang belum memahami cara penyampaian SPT bisa mempelajari secara mandiri melalui laman web pajak.go.id.
Sebagai informasi, jumlah penyampaian SPT hingga Selasa (5/3) telah mencapai 3,6 juta wajib pajak. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT pada tahun ini dapat melebihi 85% dari total wajib pajak yang harus lapor SPT.
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan strategi lainnya untuk meningkatkan pelaporan SPT, antara lain perbaikan sistem pelayanan dan pembukaan layanan konsultasi SPT di luar kantor, seperti di pusat perbelanjaan dan kantor kelurahan atau kecamatan.
Selain itu, Ditjen Pajak juga bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IPI) dan mahasiswa relawan pajak untuk membimbing wajib pajak menyampaikan e-filling. "Bahkan tahun ini ada ribuan mahasiswa di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau Pojok Pajak," ujar dia.
Ditjen Pajak telah mengimbau pengisian SPT sebaiknya dilakukan secepatnya untuk menghindari berbagai masalah. "Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.
(Baca: Dirjen Pajak Imbau Tenggat Pengisian SPT Sebelum 16 Maret 2019)
Beberapa kemungkinan permasalahan yang mungkin terjadi, antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, lambatnya laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian secara manual, serta pengenaan denda melewati batas waktu penyampaian SPT wajib pajak perorangan pada 31 Maret.