DJP Wacanakan PPN Jalan Tol, Jusuf Hamka Minta Pemerintah Bayar Rp 800 M

Ade Rosman
23 April 2026, 14:24
jusuf hamka, PPN jalan tol, CMNP
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka meminta pemerintah tidak melupakan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, menyusul wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka meminta pemerintah tidak melupakan kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 800 miliar kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, menyusul wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol.

Jusuf Hamka mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan yang diambil pemerintah. 

“Belum ada omongan. Tapi begitu ada berita, saya dengan teman-teman direksi sepakat, kita ikut apa yang pemerintah mau. Pasti pemerintah memberikan yang terbaik,” kata pria yang akrab disapa Babah Alun ini di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4). 

Di sisi lain, ia berharap ada timbal balik dari pemerintah berupa penyelesaian kewajiban negara yang masih tertunda terkait dana sekitar Rp 800 miliar milik perusahaannya hingga kini belum dibayarkan.

“Syukur-syukur dengan adanya PPN, dana kita yang masih nyangkut Rp 800 miliar bisa dikembalikan. Kita ikut sama pemerintah, tapi bantuin juga dong kita,” katanya.

Ia juga menyinggung soal kewajiban perusahaan dalam membayar pajak yang harus dipenuhi tepat waktu. Jika terlambat, perusahaan akan dikenakan sanksi denda.

“Giliran pajak kita bayar, kalau telat sedikit kita didenda. Nah, sekarang kita dukung pemerintah mau naikkan (PPN). Tapi, jangan lupa ada kewajiban sama kita Rp 800 miliar,” kata Jusuf Hamka.

Terkait dampak kebijakan terhadap tarif tol, Jusuf Hamka menilai penerapan PPN secara teori berpotensi mendorong kenaikan tarif. Namun, ia menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

“Kalau PPN kan berarti tambah, harusnya naik. Tapi, kita lihat nanti,” kata dia.

Di sisi lain, ia juga membuka peluang adanya skema penghitungan yang dapat mengompensasi beban tambahan dari PPN, misalnya melalui mekanisme pengurangan atau pengimbangan pajak.

“Mudah-mudahan bisa di-offset dengan pembayaran pajak kita. Bagus juga,” kata dia.

Wacana PPN Jalan Tol

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan rancangan peraturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana tersebut dan memastikan tak akan ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli masyarakat naik . 

"Janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,”  kata Purbaya di Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (22/4). 

Purbaya mengatakan, setiap kebijakan pajak baru juga perlu melalui analisis di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah wacana tersebut telah melalui proses analisis tersebut. 

Purbaya juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan pajak di bidang lainnya, termasuk pajak khusus orang kaya. Rencana pengenaan PPN untuk jalan tol ini termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029. Purbaya mengaku belum menerima laporan terkait hal ini. 

"Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca (Renstra), nanti saya lihat,” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, wacana ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...