Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan untuk perdagangan berbasis online atau e-commerce sempat menuai reaksi kontra dari para pelaku usaha. Kementerian Keuangan dengan diwakili Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Ditjen Bea dan Cukai pun melakukan pertemuan dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) untuk menyamakan persepsi. Ini lima poin hasilnya.
Pertama, pedagang atau penyedia jasa yang berdagang melalui platform marketplace (misalnya Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya) tidak wajib memiliki NPWP. “Pertemuan tadi menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace,” kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (14/1).
(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)
Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk. Ini merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK.
Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. “Pemerintah membuat aturan PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun lebih untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif,” kata dia.
Data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan pengembangan bisnis e-commerce di masa yang akan datang. Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap usaha mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce.
Detail teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha. “Kemenkeu dan idEA sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder,” kata dia.
Ketiga, pelaku usaha diyakini tidak akan berpindah ke platform media sosial imbas aturan baru. “Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce. Yang pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce,” kata dia.
(Baca: Khawatir Pajak, Penjual Marketplace Diprediksi Beralih ke Media Sosial)
Ia menjelaskan, melalui data pedagang yang telah teridentifikasi, pembeli akan mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang dipesan oleh pembeli.
Dengan peraturan ini, juga akan terjadi persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa bila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum.
“Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak mendukung bisnis di bawah platform ecommerce dan mengajak pelalu bisnis di luar platform e-commerce untuk bergabung,” kata dia.
Pelaku usaha menyambut baik upaya "level playing field" yang diupayakan PMK ini agar mereka yang berjualan di media sosial juga dapat memiliki peluang dan ketaatan pajak yang sama dengan berjualan di platform e-commerce.
Keempat, data pelaporan akan dipermudah. Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace akan dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk pedagang dan pembeli. Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS), agar pelaporan transaksi di platform marketplace dapat dipermudah.
Kelima, proses impor barang e-commerce akan dipermudah. Dari aspek kepabeanan, PMK memperkenalkan skema Delivery Duty Paid (DDP) untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.
Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya. “Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama Ditjen Bea dan Cukai,” kata dia.