Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 5,2 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bantuan tersebut merupakan yang kedua tahun ini. Sebelumnya, Kemenkeu mengucurkan bantuan pertama sebesar Rp 4,9 triliun pada September lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan bantuan sekitar RP 5,2 triliun tersebut untuk pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan hingga akhir 2018. "Dalam waktu dekat bantuan akan diselesaikan dengan BPJS Kesehatan," kata dia di Bali, Rabu (5/12).

Besaran bantuan itu mengacu pada hasil perhitungan defisit BPJS Kesehatan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, total bantuan untuk BPJS Kesehatan bakal mencapai sekitar Rp 10,1 triliun tahun ini.

(Baca juga: Kemenkeu Siapkan Enam Kebijakan Perkecil Defisit BPJS Kesehatan)

Menurut Askolani, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta BPKP untuk mengaudit sistem penagihan iuran oleh BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sempat mengungkapkan adanya komitmen kolektivitas iuran sebesar 60% dari manajemen.

Hasil audit tersebut ditambah hasil audit terkait kewajiban-kewajiban BPJS Kesehatan tahun ini, akan menjadi acuan pemerintah untuk kebijakan tahun depan. "Kami masih tunggu, nantinya bisa jadi kebijakan dan pendanaan pada tahun 2019," ujar Askolani.

(Baca juga: Bola Salju Masalah Defisit Menahun BPJS Kesehatan)

Besaran suntikan dana yang ditetapkan Kementerian Keuangan, lebih kecil dari yang sempat disebut Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf yaitu sebesar Rp 5,6 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan BPKP. Namun, belakangan diketahui masih ada koreksi besaran defisit dengan mempertimbangkan bauran kebijakan dan komitmen kolektivitas iuran