Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Aturan PPh Impor

Arief Kamaludin | Katadata
Aktifitas bongkar muat di pelabuhan.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
6/9/2018, 11.53 WIB

Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagai pengawas kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) impor. Pemerintah telah melakukan penyesuaian Pasal 22 PPh impor terhadap 1.147 pos tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) impor bertujuan untuk memantau jalannya kebijakan. “Kami akan buat Satgas melibatkan kementerian lembaga terkait dengan asoasiasi yang akan terus memantau,” kata Heru di Jakarta, Rabu (5/9) malam.

Dia menjelaskan Satgas akan bertugas memantau implementasi kebijakan pemerintah terhadap sektor industri secara multidimensi. Satgas juga akan terbuka terhadap usulan dan kritik dari pelaku usaha.

(Baca : Impor Besi Baja Melonjak Tajam, Pemerintah Ubah Aturan Pemeriksaan)

Satgas juga nantinya akan mengevaluasi hasil kebijakan pemerintah. “Kami akan melihat seberapa besar pertumbuhan industri, penjualan mesin, dan perubahan devisa impor,” ujar Heru.

Halaman:
Reporter: Michael Reily