Pajak Impor Ribuan Barang Konsumsi Naik Hingga 7,5%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan menteri terkait pembatasan impor sejumlah 1.147 barang konsumsi. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 2,5% - 7,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. Penerapannya berlaku efektif tujuh hari setelah peraturan ditandatangani pada Rabu (5/9).
"Kami mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kami kendalikan. Kami detilkan penelitian agar (pembatasan impor) tak pengaruh ke perekonomian," katanya, di Jakarta, Rabu (5/9). (Baca juga: Tingkatkan Devisa Ekspor, Eksportir Bandel Kena Disinsentif)
Persentase penaikan PPh barang impor berbeda-beda, yakni sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5% dinaikkan menjadi 7,5%. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5% naik menjadi 10%. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.
Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5% naik menjadi 10%. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.