Tarif Telah Diturunkan, Jokowi Minta UKM Tertib Bayar Pajak

Katadata | Arief Kamaludin
12/7/2018, 15.39 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lebih tertib dalam membayar pajak. Alasannya, pemerintah telah memberikan keringanan bagi UMKM dengan menurunkan tarif pajak pajak yang harus dibayar.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dari 1 persen jadi 0,5 persen. Presiden beralasan pengurangan tarif diambil karena banyaknya keluhan usaha kecil dan mikro. Makanya, pemerintah menurunkan tarif, agar pelaku UMKM tertib membayar pajak.

"Sudah diturunkan malah tidak bayar, buat apa diturunkan," kata Jokowi saat sosialisasi kebijakan penurunan tarif pajak UMKM di Kota Tangerang Selatan, Kamis (12/7). (Baca: Penurunan Pajak UMKM untuk Dorong Kepatuhan Pajak)

Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati untuk menurunkan tarif hingga 0,25 persen, namun saat itu Sri menolak dengan alasan berdampak pada penerimaan negaar. Dengan dipotongnya pajak UMKM ini, Jokowi juga berharap usaha kecil dapat menggunakan uangnya untuk keperluan produktif.

"Misalnya digunakan untuk ekspansi usaha," kata Jokowi. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan penurunan tarif ini diberlakukan agar perekonomian Indonesia semakin teratur. Kebijakan ini juga merupakan permintaan Presiden Jokowi agar UMKM dan koperasi secara perlahan berkembang menuju korporasi. Ini juga untuk memberikan rasa keadilan agar usaha kecil bisa bersaing.

(Baca: Tarif PPh UMKM 0,5% Berpotensi Gerus Penerimaan Negara Rp 2,5 Triliun)

Kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak terlihat mengalami peningkatan dari sisi nilai. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, Darmin mengungkapkan tren pembayaran pajak UMKM terus meningkat. Pada 2013, realisasi pembayaran PPh UMKM yang berbentuk badan usaha hanya sekitar Rp 280 miliar, kemudian meningkat dalam empat tahun hingga mencapai Rp 2,5 triliun pada tahun lalu.

"Itu berarti pertumbuhannya 9 kali lipat," ujar Darmin yang pernah menjabat Direktur Jenderal Pajak tersebut.