Hingga 30 April lalu, baru 664 ribu wajib pajak badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2017. Dengan jumlah itu, artinya hanya 47,4 persen dari 1,4 juta wajib pajak badan yang menyampaikan SPT.
Walau masih jauh dari target di masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 597 ribu wajib pajak. “Meningkat 11,23 persen dibandingkan 30 April 2017,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Rabu (2/5/2018).
(Baca juga: Jelang Batas Waktu, Baru 34% Badan Lapor SPT Pajak).
Menurut Yoga, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT secara manual hingga 64 persen. Hanya 36 persen yang melalui e-filling atau aplication service provider (ASP). Kemungkinan, banyaknya lampiran SPT Tahunan WP Badan yang menyebabkan wajib pajak kesulitan melaporakan secara online.
Walau 30 April merupakan batas terakhir penyampain SPT Badan secara umum, Yoga menambahkan, sebagian kecil perusahaan memiliki tenggat berbeda, misalnya pada Juli atau Oktober 2018 sesuai tahun bukunya. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak badan yaitu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku.
(Baca juga: WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela).
Karena itu, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif Rp 1 juta. Berbeda lagi jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2 persen per bulan dari pajak terhutang.
Sebelumnya, sebanyak 10,59 juta wajib pajak orang pribadi tercatat melapor SPT tepat waktu atau sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret 2018. Adapun total yang seharusnya melapor yaitu 17,65 juta wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT setelah batas akhir, dengan membayar denda keterlambatan Rp 100 ribu.