Direktorat Jenderal Pajak tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bakal ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menjelaskan, nantinya, UMKM tidak bisa selamanya menggunakan tarif PPh final. Berbeda dengan saat ini, selama masih masuk kategori UMKM yaitu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun maka selamanya akan menggunakan tarif PPh final. 

“(Batas waktu penggunaan PPh final) Badan tiga tahun, orang pribadi enam tahun. Itu sudah diputuskan,” kata dia dalam diskusi dengan wartawan, di Lombok, Rabu (17/4).

(Baca juga: Sri Mulyani Tolak Permintaan Jokowi Turunkan Pajak UKM Jadi 0,25%)

Adapun PPh final untuk UMKM berlaku sejak 2013 lalu. Ketentuan tersebut dibuat lantaran banyak UMKM belum menerapkan pembukuan dalam aktivitas bisnisnya. Intinya, untuk kesederhanaan perhitungan, PPh berlaku final dengan tarif saat ini 1% dihitung hanya dari omzet.

Dengan pemberlakuan batas waktu penggunaan PPh final, pemerintah ingin mendorong agar UMKM belajar menerapkan pembukuan dalam bisnisnya sehingga bisa menerapkan ketentuan PPh yang berlaku secara umum.

Ia optimistis, UMKM siap dengan ketentuan batas waktu tersebut, lantaran PPh final juga sudah berlaku lama. Ditambah lagi, sudah ada standar pembukuan untuk UMKM dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). "Harus siap, kan sudah panjang (waktu transisinya)," kata dia.

(Baca juga: Apindo Tolak Rencana Sri Mulyani Turunkan Batasan Omzet Kena Pajak)

Adapun ketentuan PPh final untuk UMKM yang selama ini berlaku tidak sepenuhnya menguntungkan bagi wajib pajak UMKM. Yunirwansyah membenarkan beberapa wajib pajak UMKM mengeluhkan tetap harus membayar pajak padahal belum tentu meraup laba alias merugi.

"Seolah-olah tidak adil PP 46, rugi atau laba dipajakin. Itulah beda pengenaan PPh final dengan PPh secara umum. Default dalam Undang-Undang pajak itu adalah pembukuan supaya kalau dia laba harus bayar pajak, rugi tidak bayar pajak," ujarnya.

Untuk mengakomodir keluhan ini, melalui revisi aturan, wajib pajak UMKM baru bakal diberikan kebebasan memilih untuk menyelenggarakan pembukuan sehingga terkena PPh dengan tarif yang berlaku secara umum atau menyelenggarakan pencatatan saja dan terkena PPh dengan tarif final.

"Jadi (PPh final) ini alternatif saja," kata dia. "Kami buat relaksasi."

Namun, ia menekankan, sekali wajib pajak UMKM menggunakan tarif PPh yang berlaku umum, maka tidak bisa kembali menggunakan PPh final.

Ditjen Pajak mencatat, hingga 2017 lalu, ada sekitar 1,4 juta wajib pajak UMKM. Rinciannya, UMKM orang pribadi berjumlah sekitar 1,3 juta, sedangkan UMKM badan sekitar 205 ribu.

Penerimaan pajak dari UMKM orang pribadi tercatat sekitar Rp 3,2 triliun, sedangkan penerimaan pajak dari UMKM badan sekitar Rp 2,5 triliun.