Direktorat Jenderal Pajak tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bakal ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah menjelaskan, nantinya, UMKM tidak bisa selamanya menggunakan tarif PPh final. Berbeda dengan saat ini, selama masih masuk kategori UMKM yaitu beromzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun maka selamanya akan menggunakan tarif PPh final. 

“(Batas waktu penggunaan PPh final) Badan tiga tahun, orang pribadi enam tahun. Itu sudah diputuskan,” kata dia dalam diskusi dengan wartawan, di Lombok, Rabu (17/4).

(Baca juga: Sri Mulyani Tolak Permintaan Jokowi Turunkan Pajak UKM Jadi 0,25%)

Adapun PPh final untuk UMKM berlaku sejak 2013 lalu. Ketentuan tersebut dibuat lantaran banyak UMKM belum menerapkan pembukuan dalam aktivitas bisnisnya. Intinya, untuk kesederhanaan perhitungan, PPh berlaku final dengan tarif saat ini 1% dihitung hanya dari omzet.

Dengan pemberlakuan batas waktu penggunaan PPh final, pemerintah ingin mendorong agar UMKM belajar menerapkan pembukuan dalam bisnisnya sehingga bisa menerapkan ketentuan PPh yang berlaku secara umum.

Ia optimistis, UMKM siap dengan ketentuan batas waktu tersebut, lantaran PPh final juga sudah berlaku lama. Ditambah lagi, sudah ada standar pembukuan untuk UMKM dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). "Harus siap, kan sudah panjang (waktu transisinya)," kata dia.

(Baca juga: Apindo Tolak Rencana Sri Mulyani Turunkan Batasan Omzet Kena Pajak)

Halaman: