Sri Mulyani Tolak Permintaan Jokowi Turunkan Pajak UKM Jadi 0,25%

Ameidyo Daud Nasution
7 Maret 2018, 15:36
Jokowi dan Sri Mulyani
Cahyo | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,25 persen. Namun, hal tersebut ditentang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut dikatakan Jokowi saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Jokowi menjelaskan, Sri Mulyani berkeberatan lantaran khawatir penurunan pajak akan berdampak terhadap penerimaan negara.

"Saya menawar 0,25 persen, tapi Menkeu bilang tidak bisa. Oleh sebab itu ditawar setengah, ya sudah saya ikut," kata Jokowi di Novotel, Tangerang, Rabu (7/3). (Baca: Kemenkeu Kaji Tarif Pajak dan Perlakuan Khusus E-Commerce UMKM)

Jokowi menjelaskan pengenaan pajak 1 persen ini merupakan salah satu hal yang paling sering dikeluhkan pelaku UMKM. Pemerintah pun telah tiga kali melakukan pembahasan dalam rapat terkait hal ini. Hasilnya diputuskan tarif PPh UMKM diturunkan menjadi 0,5 persen. Payung hukumnya akan segera terbit akhir bulan ini.

Presiden juga memaparkan ada fasilitas lain bagi UMKM pada tahun ini. Fasilitas tersebut dimulai dari bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 7 persen hingga bank wakaf mikro yang disebutnya tidak menarik bunga, tapi hanya biaya administrasi sebesar 2 persen saja.

"Untuk KUR diharap bukan 7 persen saja, tapi (alokasi) jumlahnya juga ditambah," kata Jokowi.

Sedangkan untuk bank wakaf mikro akan cocok untuk menggerakkan bisnis berbasis komunitas seperti pesantren. Oleh sebab itu Jokowi meminta Hipmi membantu pemerintah dengan mensosialisasikan pendanaan model ini. Menurutnya, modal satu bank wakaf mikro sebesar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar sudah lebih dari cukup untuk pesantren.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang sempat mengatakan Jokowi memintanya mempertimbangkan kemudahan membayar pajak dan tarif yang berbeda bagi pelaku e-commerce yang tergolong UMKM. Kementerian Keuangan pun langsung melakukan kajian terkait tarif pajak dan perlakuan khusus bagi pelaku usaha ini.

"Mungkin ada suatu pemberian perlakuan pajak, yang memungkinkan mereka melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, namun dengan rate yang mungkin bisa dipertimbangkan," ujar Sri Mulyani akhir tahun lalu.

(Baca: UKM Peserta Tax Amnesty Tak Perlu Laporkan Penempatan Harta ke Pajak)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...